Kades dan Sekdes di Lumajang Diduga Lakukan Pungli PTSL

Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka Darmawan saat gelar konfrensi pers (IST/RadarBangsa)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga melakukan pungli biaya administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019, Kepala Desa (Kades) Barat, Kecamatan Padang, berinisial ‘SR’ (64) dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial ‘SG’ (42) ditangkap oleh Polres Lumajang.

Dalam konferensi pers yang digelar di loby Mapolres Lumajang, Senin (29/8), kepada awak media Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan pengakuan dari tersangka, bahwa setiap warga dibebankan biaya sebesar Rp.500 ribu untuk sebidang tanah. Sedangkan modus yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Menurut pengakuan tersangka untuk kepentingan pribadi” ujar orang nomor satu di jajaran polres Lumajang ini.

Dalam praktik korupsi ini, lanjut Dewa, bermula ketika Oknum Kepala Desa menunjuk Sekdes membuat Peraturan Desa (Perdes) baru. “Didalam peraturan tersebut berbunyi setiap warga yang mengambil 1 berkas PTSL wajib membayar uang tunai senilai Rp 500 ribu.” terang AKBP Dewa Putu Eka D.

Sedangkan sekitar tahun 2019 lalu, warga dan aparatur desa telah sepakat pengurus PTSL hanya membayar dana Rp 360 ribu. “Kini polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 74 juta dari kedua tersangka”, ungkap Dewa.

Perwira polisi berpangkat dua melati dipundanya ini menyatakan, kalau perkara pungli PTSL kades dan Plt Sekdes barat sudah P21. “Sudah P21, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang”, jelasnya.

Sebelumnya sekitar 2 bulan lalu, diberitakan Oknum Plt Sekdes Barat diamankan pihak Polres Lumajang lantaran terjaring operasi tangkap tangan (0TT) diduga terkait Pungli PTSL.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 12 e dan pasal 11 Undang -Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *