KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Gelombang aspirasi dari 19 kepala desa se-Kota Batu kembali mencuat, kali ini menyuarakan pentingnya pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara resmi. Melalui Asosiasi Petinggi Lurah (APEL), para kepala desa di tiga kecamatan itu mendesak Pemerintah Kota Batu mempercepat proses pembentukan dinas yang dinilai sangat strategis bagi percepatan pelayanan publik dan penguatan kelembagaan desa.
Desakan tersebut mengemuka usai para kepala desa mengikuti rangkaian hering bersama DPRD Komisi A dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, menegaskan bahwa secara indikator dan skor penilaian, Pemerintah Desa di wilayah ini telah memenuhi syarat untuk memiliki dinas tersendiri yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan urusan desa.
“Seluruh pelayanan masyarakat desa akan lebih terarah, cepat, dan akuntabel jika DPMD segera terbentuk. Apalagi, fungsinya mencakup tujuh pokok penting mulai dari perumusan kebijakan hingga evaluasi program-program pemberdayaan desa,” tegas Wiweko, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, DPMD memiliki tugas krusial dalam mendampingi kepala daerah dalam urusan pemerintahan desa. Lembaga ini juga menjadi penggerak utama dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi lokal, pembinaan lembaga desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif.
Kepala Desa Oro-Oro Ombo menambahkan bahwa keberadaan DPMD nantinya diharapkan mampu mempercepat pengembangan potensi lokal, seperti UMKM dan wisata desa, yang menjadi andalan ekonomi masyarakat. “DPMD adalah jawaban atas kebutuhan konkret masyarakat desa, agar potensi desa tidak hanya tergali, tapi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Muhammad Nurudin Hanifah, memastikan lembaganya akan terus mengawal proses pembentukan DPMD hingga tuntas. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang ditempuh bukan membentuk dinas baru dari nol, melainkan dengan menggeser unit kerja yang ada, seperti Subbagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta bidang Keluarga Berencana, ke dinas lain yang relevan.
“Perubahan ini hanya menyangkut nomenklatur, jadi tidak membutuhkan tambahan anggaran besar. Saat ini sudah berproses di Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, tinggal menunggu pematangan regulasi bersama SKPD,” kata Nurudin.
Perubahan regulasi ini akan diajukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), menyesuaikan dengan Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Setelah masuk Propemperda, akan dibentuk panitia khusus (Pansus) dan dilibatkan konsultan serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk sinkronisasi akhir.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemkot Batu, Rr. Maria Inge Sandrasanti, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Bidang Organisasi Pemerintahan sebagai leading sector teknis pembentukan DPMD. Bila proses disetujui, Bidang Organisasi wajib menyiapkan segala kebutuhan dasar dinas baru tersebut.
“Ruang kerja, pegawai, hingga sarana prasarana wajib dipastikan tersedia agar DPMD benar-benar siap menjalankan fungsinya secara maksimal,” kata Maria singkat.
Jika pembentukan DPMD ini berhasil diputuskan pada 2025, maka diharapkan dapat menjadi pendorong percepatan pelayanan dan pembangunan berbasis desa, yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di Kota Batu.
Penulis : wanto
Editor : Zainul Arifin