Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan (kaos putih, dua dari kanan), saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lamongan. Mukhsin merupakan terpidana kasus pencabulan yang telah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di Kantor Kecamatan Paciran, Kamis (10/7/2025). |Foto Dok Ho/RadarBangsa

Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan (kaos putih, dua dari kanan), saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lamongan. Mukhsin merupakan terpidana kasus pencabulan yang telah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di Kantor Kecamatan Paciran, Kamis (10/7/2025). |Foto Dok Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya sukses membekuk buronan kasus narkotika, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lamongan kini mencatat keberhasilan berikutnya dengan meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang telah lama menghindar dari jerat hukum.

Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan, yang selama dua tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia akhirnya diamankan pada Kamis siang (10/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di lingkungan Kantor Kecamatan Paciran.

Penangkapan ini tak lepas dari kolaborasi lintas bidang antara Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Lamongan, dengan dukungan Kodim 0812 Lamongan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Nomor PRINT-649/M.5.36/Eku.3/VII/2025.

“Mukhsin adalah terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak. Ia divonis bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Fadly saat ditemui RadarBangsa di sela aktivitasnya.

Putusan hukum terhadap Mukhsin telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan. Dalam amar putusan tersebut, Mukhsin dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp5 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Lamongan guna menjalani masa hukuman. Fadly menegaskan bahwa Kejari Lamongan tetap konsisten dalam menjalankan misi pengejaran terhadap para buronan.

“Tidak ada tempat bagi para pelanggar hukum untuk bersembunyi. Tim Tabur Kejari Lamongan akan terus bekerja keras menuntaskan setiap DPO yang ada,” tandasnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Victor Ridho.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Ngopi Bareng Polisi dan Mahasiswa, Masalah Krusial Sidoarjo Dibuka
Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir
Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat
Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif
Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot
Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIB

Ngopi Bareng Polisi dan Mahasiswa, Masalah Krusial Sidoarjo Dibuka

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:17 WIB

Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:01 WIB

Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:51 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:41 WIB

Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot

Berita Terbaru