Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Kamis, 10 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan (kaos putih, dua dari kanan), saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lamongan. Mukhsin merupakan terpidana kasus pencabulan yang telah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di Kantor Kecamatan Paciran, Kamis (10/7/2025). |Foto Dok Ho/RadarBangsa

Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan (kaos putih, dua dari kanan), saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lamongan. Mukhsin merupakan terpidana kasus pencabulan yang telah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di Kantor Kecamatan Paciran, Kamis (10/7/2025). |Foto Dok Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya sukses membekuk buronan kasus narkotika, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lamongan kini mencatat keberhasilan berikutnya dengan meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang telah lama menghindar dari jerat hukum.

Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan, yang selama dua tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia akhirnya diamankan pada Kamis siang (10/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di lingkungan Kantor Kecamatan Paciran.

Penangkapan ini tak lepas dari kolaborasi lintas bidang antara Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Lamongan, dengan dukungan Kodim 0812 Lamongan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Nomor PRINT-649/M.5.36/Eku.3/VII/2025.

“Mukhsin adalah terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak. Ia divonis bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Fadly saat ditemui RadarBangsa di sela aktivitasnya.

Putusan hukum terhadap Mukhsin telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan. Dalam amar putusan tersebut, Mukhsin dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp5 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Lamongan guna menjalani masa hukuman. Fadly menegaskan bahwa Kejari Lamongan tetap konsisten dalam menjalankan misi pengejaran terhadap para buronan.

“Tidak ada tempat bagi para pelanggar hukum untuk bersembunyi. Tim Tabur Kejari Lamongan akan terus bekerja keras menuntaskan setiap DPO yang ada,” tandasnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Victor Ridho.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru