MALANG, RadarBangsa.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang baru-baru ini mengeluarkan himbauan untuk menghentikan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Malang yang diduga berbau money politik. Kampanye tersebut dilakukan dengan kedok sosialisasi dan program tebus murah sembako, yang dinilai melanggar Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 187 (a), terkait janji atau pemberian uang maupun materi lainnya.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Bawaslu Kota Malang bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta Paslon Wali Kota untuk segera menghentikan program Tebus Murah Sembako karena dianggap tidak wajar dan melanggar aturan kampanye.
Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mendapat aduan dari masyarakat. “Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp. 1000 untuk paket sembako senilai Rp. 40 ribu, jadi nilainya terlalu jauh,” ungkap Hamdan kepada media, Jumat (4/10/2024). Ia menambahkan bahwa selisih nilai yang signifikan ini tidak memenuhi standar kewajaran.
Lebih lanjut, Hamdan menyatakan bahwa jika himbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan menerapkan peraturan yang berpotensi mengarah pada pidana pemilu. “Kami lakukan langkah mitigasi cepat saja,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaan tebus murah sembako yang dikemas dalam acara sosialisasi, Hamdan menjelaskan bahwa kegiatan semacam itu seharusnya berada di bawah wewenang institusi seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) atau Bulog. “Karena yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut,” jelasnya.
Hamdan juga mengkritik kurangnya aturan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kegiatan semacam itu selama kampanye. “Ini yang kami sayangkan, undang-undang mengamanatkan hal teknis administrasi, KPU belum merumuskan produk apapun,” ungkapnya.
Namun, Hamdan tetap menegaskan bahwa Bawaslu tidak bermaksud membubarkan kampanye, karena kampanye merupakan hak peserta pemilu. “Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa berkoordinasi, jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar,” terangnya.
Sebagai penutup, Hamdan menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk dalam kategori money politic, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. “Jadi itu money politic,” pungkasnya.
Penulis : Agus Sutiyono
Editor : Zainul Arifin