Kampanye Paslon Wali Kota Malang Diduga Money Politik, Bawaslu Minta Dihentikan

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang

Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang

MALANG, RadarBangsa.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang baru-baru ini mengeluarkan himbauan untuk menghentikan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Malang yang diduga berbau money politik. Kampanye tersebut dilakukan dengan kedok sosialisasi dan program tebus murah sembako, yang dinilai melanggar Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 187 (a), terkait janji atau pemberian uang maupun materi lainnya.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Bawaslu Kota Malang bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta Paslon Wali Kota untuk segera menghentikan program Tebus Murah Sembako karena dianggap tidak wajar dan melanggar aturan kampanye.

Hamdan Akbar Safara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mendapat aduan dari masyarakat. “Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp. 1000 untuk paket sembako senilai Rp. 40 ribu, jadi nilainya terlalu jauh,” ungkap Hamdan kepada media, Jumat (4/10/2024). Ia menambahkan bahwa selisih nilai yang signifikan ini tidak memenuhi standar kewajaran.

Lebih lanjut, Hamdan menyatakan bahwa jika himbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan menerapkan peraturan yang berpotensi mengarah pada pidana pemilu. “Kami lakukan langkah mitigasi cepat saja,” jelasnya.

Mengenai pelaksanaan tebus murah sembako yang dikemas dalam acara sosialisasi, Hamdan menjelaskan bahwa kegiatan semacam itu seharusnya berada di bawah wewenang institusi seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) atau Bulog. “Karena yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut,” jelasnya.

Hamdan juga mengkritik kurangnya aturan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kegiatan semacam itu selama kampanye. “Ini yang kami sayangkan, undang-undang mengamanatkan hal teknis administrasi, KPU belum merumuskan produk apapun,” ungkapnya.

Namun, Hamdan tetap menegaskan bahwa Bawaslu tidak bermaksud membubarkan kampanye, karena kampanye merupakan hak peserta pemilu. “Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa berkoordinasi, jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar,” terangnya.

Sebagai penutup, Hamdan menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk dalam kategori money politic, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. “Jadi itu money politic,” pungkasnya.

Penulis : Agus Sutiyono

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah
Paslon Deny-Mudawamah Sambang Dusun di Kec. Badas & Pare
Sambang Dusun di Kec Kandat, Paslon Deny-Mudawamah Dido’akan Menang
Sambang Dusun di Babadan, Cabup Deny Disambut Sholawatan
Kader PKS Siap Menangkan Mas Dhito – Mbak Dewi 2 Periode
Cabup Deny Sambangi Basecamp Oleng Oleng Indonesia
Cabup Deny Akan Mundur Jika Program 300 – 500 Juta Tak Dilaksanakannya
Bawaslu Segera Umumkan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Kampanye Paslon Wali Kota Malang Diduga Money Politik, Bawaslu Minta Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Kampanye Paslon Wali Kota Malang Diduga Money Politik, Bawaslu Minta Dihentikan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:58 WIB

Paslon Deny-Mudawamah Sambang Dusun di Kec. Badas & Pare

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Sambang Dusun di Kec Kandat, Paslon Deny-Mudawamah Dido’akan Menang

Minggu, 29 September 2024 - 23:21 WIB

Sambang Dusun di Babadan, Cabup Deny Disambut Sholawatan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Sabtu, 5 Okt 2024 - 08:10 WIB

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB