KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Universitas Wisnu Wardana Malang akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang di ikuti oleh Sejumlah pakar dan praktisi hukum dan beberapa universitas di Malang. Dalam acara mengupas secara tuntas tentang tumpang tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Rencana di gelar mulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB, pada Sabtu (8/2/25).
Selaku panelis dan narasumber Prof.Dr Suko Wiyono,S.H.,M.H ,Rektor Unidha Malang, Praktisi Hukum Sigit Budi Santoso.S.H.,M.H, Peneliti dan Birokrat Dr.Himawan Estu Bagijo,.s.H.,M.Hum serta Akademisi Prof. Dr.Widodo,S.H.,M.H.
Focus Group Discussion (FGD) mengambil tema Tumpang Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Yang dinilai sangat perlu dilakukan pembahasan ulang agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dengan dilaksanakan FGD ini partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP maupun RUU Kejaksaan sangat penting. Disebutkan, perumusan yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas.
Perlu sekali dilakukan kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi. Agar undang – undang yang baru dikhawatirkan menimbulkan permasalahan baru.
Maka hal pembahasan dalam satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, sehingga hal itu dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin