PEKANBARU, RadarBangsa.co.id – Polda Riau kembali ukir prestasi dalam pengungkapan peredaran Narkoba. kasus pertama amankan 2 pelaku dan BB sabu 20 kg.
Berawal hari Senin (12/10) sekira jam 08.20 WIB, Anggota kepolisian melakukan pengejaran terhadap sebuah Avanza warna putih Plat BM 1236 RX dengan dua orang pelaku, saat dihadang oleh tim, keduanya melarikan diri masuk ke dalam hutan, kemudian dilakukan penggeledahan kekendaraan pelaku dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan ± 20 kg.
Setelah 3 hari melakukan pengejaran, pada hari Kamis (15/10) menemukan posisi keduanya berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian anggota Reskoba Polda Riau melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya. Pada saat pengembangan ke Dumai berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.
Setelah mendapatkan penanganan medis kedunya kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pelaku berinisial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 ( dua puluh ) bungkus Besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu ) unit kendaraan avanza warna putih BM 1236 RX, 1 (satu) buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.
Pada kasus kedua, berhasil amankan 16 kg sabu dan 2 (dua) orang tersangka setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas.
Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10) sore sekitar jam 16.00 WIB, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang, Kendaraan Opel Blazer warna Hitam plat nomer BM 1306 VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW, (51) Wiraswasta yang beralamat di jalan Permata Perum. Villa Permata Indah Blok E No. 25 ditelpon oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, (55 Tahun) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah. Kemudian IZ, datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.
Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan barang haram ke dalam mobil.
Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran dan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
Namun mobil target terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain. Mobil berhasil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru), dan petugas berhasil menangkapnya beserta barang bukti narkoba dalam kemasan teh.
Dari keduanya, diamankan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan Narkotika dan 2 (dua) tas ransel Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit Blazer Hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone Silver dan Samsung android hitam.
Semua dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati
(Ayu)