BENGKALIS, RadarBangsa.co.id – Dalam kurun waktu Januari-Desember 2019, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi seorang oknum personel Polres Bengkalis untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Rekomendasi tersebut diterbitkan, setelah melalui sidang kode etik kepolisian. seorang oknum polisi itu, terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kilogram).
Dalam kurun setahun ini, jenis pelanggaran terhadap personel Polres Bengkalis sampai ke Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berjumlah tiga orang, sedangkan pelanggaran disiplin ada 12 personel. Dengan seluruhnya berpangkat Brigadir Polisi.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K ketika gelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis, bahwa dari 15 personel yang melakukan pelanggaran itu, sudah dilakukan tindak lanjut atau sidang berjumlah 11 personel dan belum sidang empat personel.
“Dengan berdasarkan dari putusan sidang, selain satu personel direkomendasikan dipecat atau PTDH, 10 personel wajib menjalani penempatan di ruang khusus (patsus), tunda pangkat dua personel, teguran tertulis empat personel, dan tindak dik satu personel, kata Kapolres, Senin (30/12/19),
Jelas nya , dari pihaknya sudah melakukan sidang dan satu orang personel direkomendasikan untuk PTDH, Rekomendasi itu sudah disampaikan ke Polda Riau, untuk selanjutnya diambil keputusan karena kewenangannya ada di sana. “Dan juga akan kembali dilakukan sidang, apakah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap nya lagi,
(S.ningsih/Desi)