Kapolres Bengkalis Terbitkan Rekomendasi Seorang Anggota Terlibat Narkoba,Ke Polda Riau

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K ketika gelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis,

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K ketika gelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis,

BENGKALIS, RadarBangsa.co.id  – Dalam kurun waktu Januari-Desember 2019, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi seorang oknum personel Polres Bengkalis untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Rekomendasi tersebut diterbitkan, setelah melalui sidang kode etik kepolisian. seorang oknum polisi itu, terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kilogram).

Baca Juga  Bustami HY, Ikuti Diskusi Informasi Monev Transfer ke Daerah dan DD Secara Virtual

Dalam kurun setahun ini, jenis pelanggaran terhadap personel Polres Bengkalis sampai ke Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berjumlah tiga orang, sedangkan pelanggaran disiplin ada 12 personel. Dengan seluruhnya berpangkat Brigadir Polisi.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K ketika gelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis, bahwa dari 15 personel yang melakukan pelanggaran itu, sudah dilakukan tindak lanjut atau sidang berjumlah 11 personel dan belum sidang empat personel.

Baca Juga  Kapolda Riau Sosialisasikan Citra Kerja Omnibuslaw Cluster Ketenagakerjaan di PT Meskom Argo Lestari

“Dengan berdasarkan dari putusan sidang, selain satu personel direkomendasikan dipecat atau PTDH, 10 personel wajib menjalani penempatan di ruang khusus (patsus), tunda pangkat dua personel, teguran tertulis empat personel, dan tindak dik satu personel, kata Kapolres, Senin (30/12/19),

Baca Juga  Kejari Lamongan Jebloskan Kades dan Bendahara Aktif ke Pejara, Gegara Tilep Uang Kas Desa

Jelas nya , dari pihaknya sudah melakukan sidang dan satu orang personel direkomendasikan untuk PTDH, Rekomendasi itu sudah disampaikan ke Polda Riau, untuk selanjutnya diambil keputusan karena kewenangannya ada di sana. “Dan juga akan kembali dilakukan sidang, apakah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap nya lagi,
(S.ningsih/Desi)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB