Kapolres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Loging di Dumai

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Dumai meringkus tiga pelaku mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah atau ilegal logging Selasa (21/07/2020)

Ke tiga pelaku diketahui berinisial (RP) dan (RF) dan (P) sedang melangsir kayu ditangkap Polisi, pada Senin 20 juli 2020 sekitar jam 15.00 WIB di jalan bassilam baru kec. Sungai sembilan Kota Dumai.

Baca Juga  Usia Senja Bandit Narkoba Warga Mojokerto, Diamankan Polsek Benjeng

Kapolres Dumai , AKBP Andri Ananta Yudistira mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pembalakan liar di daerah tersebut.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Dumai beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan cara langsung turun ke TKP di Kecamatan Sungai sembilan.

“Dari hasil penyelidikan pada hari Senin 20 juli 2020 sekitar jam 15.00 wib berhasil mengamankan tiga orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke Gudang (panglong) ,” jelasnya.

Baca Juga  PT Pelindo I peduli Dampak Kabut Asap pada Masyarakat Kota Dumai

Lanjut Andri, setelah dilakukan interogasi terhadap ketiganya, pelaku mengaku membawa kayu sebanyak lebih kurang 7 ton jenis kayu “Sembarang” tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah.

“Dari pengakuan ketiganya, mereka pekerjaan melangsir atas perintah (DPO) dengan upah Rp.150.000 untuk sekali lansir,” terang Kapolres Dumai.

Baca Juga  Pemburu Babi di Banjarnegara yang Salah Tembak ke Petani, Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari tiga tersangka pelaku tindak pidana Illegal Logging dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sekarang ” ketiga pelaku dan barang bukti tersebut sudah ada ke Polres Dumai guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

(Ayu)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB