LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan sita eksekusi tanah dalam perkara permohonan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Nomor 4/Pdt.Eks/2018/PN.Lmg di Dusun Pelangkumpo, Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, Jumat (18/9/2026).
Eksekusi menyasar tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 579 atas nama Sarjan P. Koenari. Proses dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan melibatkan unsur PN Lamongan, Polsek Laren, Koramil 0812/19 Laren, Pemerintah Kecamatan Laren, Pemerintah Desa Pelangwot, BPN Lamongan, serta pihak pemohon dan termohon.
Kapolsek Laren AKP Anang Purwo Widodo, S.H., bersama anggota berada di lokasi untuk mengawal jalannya proses sekaligus menjaga situasi tetap aman dan tertib.
“Pengamanan kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan sita eksekusi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap tertib serta kondusif,” tegas AKP Anang Purwo Widodo.
Dalam pelaksanaan tersebut, Sunadyan, S.Kom., M.M., Sekcam Laren yang mewakili Camat Laren, hadir bersama staf. Dari unsur TNI, Pelda Suhadi Prayitno selaku Batuud yang mewakili Danramil 0812/19 Laren turut berada di lokasi bersama anggota.
PN Lamongan diwakili Sugeng selaku Panitera bersama tim, sedangkan BPN Lamongan diwakili Kamisah selaku Kasi PPS. Kepala Desa Pelangwot Sahari, S.H., juga hadir bersama perangkat desa.
Pihak yang berkepentingan dalam perkara, yakni Sriwiji selaku pemohon dan Siti Cholisah sebagai termohon, turut hadir dalam proses tersebut. Sekitar 30 warga sekitar juga berada di lokasi sebagai saksi pelaksanaan kegiatan.
Rangkaian sita eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan surat keputusan sita eksekusi. Tim kemudian melakukan pengukuran objek tanah dan pemasangan patok, sebelum dilanjutkan dengan pembuatan serta penandatanganan berita acara.
Persoalan muncul ketika pengukuran dan pemasangan patok berlangsung. Siti Cholisah menyampaikan keberatan terkait luas objek tanah yang menjadi bagian dari pelaksanaan sita eksekusi.
Menanggapi keberatan tersebut, PN Lamongan menyarankan termohon menempuh upaya hukum melalui gugatan balik terkait luas objek tanah yang dipersoalkan.
PN Lamongan juga menyarankan Pemerintah Desa Pelangwot memfasilitasi mediasi antara pemohon dan termohon. Mediasi diarahkan untuk membuka peluang penyelesaian secara damai, termasuk opsi pihak termohon membeli objek tanah kepada pihak pemohon.
Setelah seluruh tahapan selesai, berita acara diserahkan kepada pihak pemohon, termohon, serta unsur Forkopimcam Laren. Kegiatan kemudian ditutup dan seluruh personel melakukan konsolidasi.
Pengamanan telah dilakukan sejak apel personel, koordinasi dengan Pemerintah Desa Pelangwot, penggalangan terhadap pemohon, termohon dan warga sekitar, hingga pengamanan terbuka maupun tertutup.
Meski terdapat keberatan dari termohon saat pengukuran dan pemasangan patok, seluruh rangkaian sita eksekusi berjalan tertib dan lancar. Situasi di lokasi tetap aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar