Kasus Kekerasan Terhadap Anak : Korban Seksual di SPI Batu Malang Minta Atensi Kapolri

- Redaksi

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kekerasan Seksual yang diduga dilakakukan JE (49) pendiri sekaligus pemilik Sekolah Selamat Pagi (SPI) di Kota Batu Malang, Jawa Timur memasuki babak baru.

Setelah keterangan Saksi JE disam paikan kepada Penyidik Unit RENAKTA Polda Jawa Timur, Rabu 30 Juni 2021 Giliran pelapor didampingi Tim Hukum LBH Surabaya dan KOMNAS Perlindungan Anak serta Tim Advokasi dan Litigasi SPI diperiksa untuk dikonfrontir dengan kesaksian terduga pelaku JE kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bukti petunjuk berupa video, cctv, video dan dokumen-dokumen bentuk lainnya.

Baca Juga  Tatap Piala Dunia, Mampukah Timnas Bikin Kejutan

“Pelapor sangat berharap, status JE dari semula satus hukumnya sebagai Saksi ditingkatkan menjadi tersangkah.

Dan demi kepastian hukum bagi korban, pelapor meminta ATENSI Kapolri agar TABIR kasus dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE terhadap siswinya di SPI terang benderang”, demikian pendapat hukum yang disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak selepas mendampingi periksaan korban Rabu 39/06/21.

Mengingat kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus dan “luar biasa” setara dengan tindak pidana khusus Narkoba, Teroris dan Korupsi dengan ancaman pidananya juga sangat khusus, diitambah dengan hukuman tambahan bagi predator kejahatan seksual berupa kebiri yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri dengan demikian Polda Jatim diharapkan segera menetapkan JE sebagai tersangkah dan segera melimpahkan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Satlantas Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Diduga Curanmor

Dan untuk mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan, Komnas Perlindungan Anak meninta Polda Jatim untuk mencekal terduga pelaku.

Baca Juga  Dosen Universitas Sam Ratulangi : Pelaksanaan Pemilu Hanya Sekali dalam 5 Tahun

Dan dalam waktu dekat juga, Komnas Perlindungan Anak berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang cukup dan terkonfirmasi, akan memperimbangkan membuat laporan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan fisik eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan pengelolah SPI dan penanggungjawab unit usaha SPI.

Disamping itu, dimungkinkan juga mempertimbangkan membuat pelaporan atas “pembiaran” kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE sejak tahun 2007. “Saksi-saksi atas kasus ini telah disiapkan”, tambah Arist

(***)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB