LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menahan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh yang dikelola oleh biro perjalanan PT Tawwaabiin. Tersangka berinisial FQ (34), warga Dusun Layut, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga menipu puluhan calon jamaah dengan iming-iming paket umroh murah.
PT Tawwaabiin diketahui beroperasi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan menawarkan berbagai paket perjalanan ibadah umroh. Namun, hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tersebut tidak melaksanakan pemberangkatan sesuai janji, sementara dana jamaah telah digunakan untuk kepentingan lain.
Penahanan tersangka FQ dibenarkan oleh Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, mewakili Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.
“Benar, tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lamongan. Ia berperan sebagai pengurus keuangan di PT Tawwaabiin,” ujar Lizma, Kamis (23/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, tersangka menjalankan modus dengan menawarkan promo paket umroh berharga murah yang tidak masuk akal. FQ menawarkan paket umroh dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp20 juta per jamaah, jauh di bawah harga standar pada umumnya.
Penawaran tersebut gencar dipromosikan melalui akun media sosial Facebook, lengkap dengan brosur dan testimoni palsu. Cara ini berhasil menarik minat masyarakat, terutama di wilayah Lamongan dan sekitarnya, yang tergiur dengan harga promo dan kemudahan pendaftaran.
Namun, setelah sejumlah jamaah mendaftar dan membayar biaya perjalanan secara tunai, tidak ada satupun yang diberangkatkan. Dana yang dikumpulkan tersangka tidak pernah dialokasikan untuk pembiayaan keberangkatan ke Tanah Suci.
“Hingga saat ini, ada 20 jamaah yang telah melapor menjadi korban. Mereka sudah menyetorkan uang namun tidak diberangkatkan,” jelas Lizma.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 20 kuitansi pembayaran dari para korban, buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT Tawwaabiin, buku tabungan pribadi milik tersangka, brosur promo haji dan umroh, serta 15 koper besar dan 15 koper kecil yang diduga disiapkan untuk mengelabui calon jamaah agar percaya bahwa keberangkatan akan segera dilakukan.
Satreskrim Polres Lamongan kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh PT Tawwaabiin.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polres Lamongan atau menghubungi posko pengaduan di nomor 081259089573,” tutur Lizma.
Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah, memastikan legalitas perusahaan, dan tidak mudah tergiur oleh tawaran harga murah.
“Penipuan dengan kedok ibadah masih marak terjadi. Karena itu, kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergesa-gesa dalam memilih biro perjalanan. Pastikan semuanya memiliki izin resmi dari Kementerian Agama agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” pungkas Lizma.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









