Kasus Perselisihan Dua Kelompok Pemuda di Sidoarjo, Satu Tersangka Ditetapkan

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Fahmi dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (29/10/2024). (IST)

AKP Fahmi dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (29/10/2024). (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perselisihan yang terjadi antara dua kelompok pemuda di Kutuk, Sidokare, pada Minggu (13/10/2024) dini hari. Dalam insiden tersebut, satu orang tersangka, A.M. (25), ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara tiga orang lainnya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika A.M. dan kelompoknya dalam perjalanan pulang dari Mojokerto. Di Wonoayu, mereka bertemu dengan rombongan kelompok M.N.A. (18) dari Wonokromo, Surabaya.

“Awalnya, mereka saling ejek, namun situasi semakin memanas dan berlanjut dengan tantangan untuk berkelahi,” ujar AKP Fahmi dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (29/10/2024).

Kedua kelompok kemudian sepakat untuk melanjutkan konfrontasi di lokasi sekitar Gading Fajar. Namun, karena jumlah anggota kelompok M.N.A. lebih banyak, A.M. dan teman-temannya memilih untuk mengalihkan lokasi ke Sidokare. Sesampainya di Sidokare, M.N.A. berhenti di depan sebuah warung kopi, yang menjadi titik awal terjadinya kekerasan.

“Saat itu, A.M. dan kelompoknya mengejar M.N.A. yang berusaha melarikan diri. Dalam upaya melarikan diri, dua orang dari rombongan M.N.A. jatuh tertimpa sepeda motor,” ungkap AKP Fahmi.

Setelah itu, M.N.A. yang terluka dibawa ke warung kopi oleh tersangka, di mana A.M. melakukan pemukulan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa A.M. telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

“Korban M.N.A. dipukuli pelaku A.M. sebanyak satu kali mengenai rahang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong dan diinjak dengan kaki sebanyak dua kali di punggung sebelah kiri,” jelas AKP Fahmi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, tim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap A.M. dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah kejadian, tim kami bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka A.M., yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” tambahnya.

Tersangka A.M. kini diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang. Proses hukum terhadap A.M. dan tiga rekannya yang masih di bawah umur akan terus berlanjut, dengan perhatian khusus pada perlindungan hukum bagi pelaku yang masih berstatus anak-anak.

AKP Fahmi juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyelesaikan masalah secara baik-baik, tanpa harus menggunakan kekerasan,” tutupnya.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pj Sekda Kabupaten Asahan Terima Audiensi YLBH-AKK
Polresta Sidoarjo Tangkap Pria Penyalahguna Pinjaman Online di HP Teman
Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Baru, Sita 1,5 Kg Sabu dan 240 Butir Ekstasi
Awas Uang Palsu Beredar di Lamongan, Dua Pelaku Ditangkap
Pendekatan Holistik Pemprov Jatim Sukses Turunkan Kekerasan Perempuan 33,2% dan Anak 31,7%
Penyekatan Ketat Antisipasi Suporter, Polres Lamongan Tangkap Oknum Anarkis Gresik United vs Deltras FC
Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Kembalikan Barang Curian Usai Videonya Viral
Kasus Pencurian Burung di Perumahan Muktiharjo Indah Semarang Terungkap, Pelaku Diamankan
Kasus Perselisihan Dua Kelompok Pemuda di Sidoarjo, Satu Tersangka Ditetapkan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:13 WIB

Pj Sekda Kabupaten Asahan Terima Audiensi YLBH-AKK

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:44 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Baru, Sita 1,5 Kg Sabu dan 240 Butir Ekstasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:40 WIB

Awas Uang Palsu Beredar di Lamongan, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pendekatan Holistik Pemprov Jatim Sukses Turunkan Kekerasan Perempuan 33,2% dan Anak 31,7%

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Kasus Perselisihan Dua Kelompok Pemuda di Sidoarjo, Satu Tersangka Ditetapkan

Berita Terbaru

Pelamar calon pegawai negeri sipil IKUTI  Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 (ist)

Politik - Pemerintahan

Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 di Banyuwangi Dimulai

Kamis, 31 Okt 2024 - 08:08 WIB

Khofifah hadiri  Rakerda  DPD  Partai Demokrat Jawa Timur di Empire Palace, Kota Surabaya, Rabu (30/10/2024) (HMS)

Politik - Pemerintahan

Khofifah Siap Menang : Membangun Tim Solid Menuju Hari H

Kamis, 31 Okt 2024 - 07:37 WIB

Hukum - Kriminal

Pj Sekda Kabupaten Asahan Terima Audiensi YLBH-AKK

Kamis, 31 Okt 2024 - 07:13 WIB