SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perselisihan yang terjadi antara dua kelompok pemuda di Kutuk, Sidokare, pada Minggu (13/10/2024) dini hari. Dalam insiden tersebut, satu orang tersangka, A.M. (25), ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara tiga orang lainnya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika A.M. dan kelompoknya dalam perjalanan pulang dari Mojokerto. Di Wonoayu, mereka bertemu dengan rombongan kelompok M.N.A. (18) dari Wonokromo, Surabaya.
“Awalnya, mereka saling ejek, namun situasi semakin memanas dan berlanjut dengan tantangan untuk berkelahi,” ujar AKP Fahmi dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (29/10/2024).
Kedua kelompok kemudian sepakat untuk melanjutkan konfrontasi di lokasi sekitar Gading Fajar. Namun, karena jumlah anggota kelompok M.N.A. lebih banyak, A.M. dan teman-temannya memilih untuk mengalihkan lokasi ke Sidokare. Sesampainya di Sidokare, M.N.A. berhenti di depan sebuah warung kopi, yang menjadi titik awal terjadinya kekerasan.
“Saat itu, A.M. dan kelompoknya mengejar M.N.A. yang berusaha melarikan diri. Dalam upaya melarikan diri, dua orang dari rombongan M.N.A. jatuh tertimpa sepeda motor,” ungkap AKP Fahmi.
Setelah itu, M.N.A. yang terluka dibawa ke warung kopi oleh tersangka, di mana A.M. melakukan pemukulan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa A.M. telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Korban M.N.A. dipukuli pelaku A.M. sebanyak satu kali mengenai rahang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong dan diinjak dengan kaki sebanyak dua kali di punggung sebelah kiri,” jelas AKP Fahmi.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, tim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap A.M. dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Setelah kejadian, tim kami bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka A.M., yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” tambahnya.
Tersangka A.M. kini diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang. Proses hukum terhadap A.M. dan tiga rekannya yang masih di bawah umur akan terus berlanjut, dengan perhatian khusus pada perlindungan hukum bagi pelaku yang masih berstatus anak-anak.
AKP Fahmi juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyelesaikan masalah secara baik-baik, tanpa harus menggunakan kekerasan,” tutupnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin