JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 resmi menjadi acuan baru dalam penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pembaruan ini penting agar klasifikasi jabatan di Indonesia tetap mengikuti perkembangan dunia kerja.
KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya melibatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan jabatan yang tercantum dapat merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli dalam peluncuran KBJI di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Yassierli, KBJI juga dapat menjadi bahasa bersama bagi dunia industri, khususnya dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan. Standar klasifikasi yang sama membuat informasi mengenai jabatan dapat dikomunikasikan secara lebih jelas antara perusahaan maupun dengan pencari kerja.
Namun, perubahan kebutuhan dunia kerja membuat pembaruan klasifikasi jabatan tidak cukup dilakukan dalam rentang waktu yang panjang. Yassierli mendorong agar KBJI dapat diperbarui secara berkala sesuai perkembangan jabatan.
“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Ia juga menekankan digitalisasi KBJI agar informasi klasifikasi jabatan lebih mudah diakses masyarakat dan dapat dimanfaatkan berbagai pemangku kepentingan.
KBJI memiliki keterkaitan dengan penyediaan informasi pasar kerja karena data ketenagakerjaan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menggunakan klasifikasi jabatan sebagai salah satu rujukan dalam penyajian informasi pekerjaan.
Yassierli mengatakan data Sakernas dapat membantu melihat jabatan baru, jabatan yang berkembang, maupun pekerjaan yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.
“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.
Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan yang berkembang. Pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dapat menyesuaikan pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, hingga sertifikasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.
“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelasnya.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Amalia mengatakan penyusunan KBJI 2026 dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembahasan intensif untuk memastikan klasifikasi jabatan mampu merepresentasikan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar