KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice atau kesepakatan bersama pembangunan daerah, dan Focus Group Discussion (FGD). Terkait tata kelola yang baik pada untuk pengadaan barang dan jasa (Bajas) di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan disaksikan langsung, Gubernur Jatim Dra.Khofifah Indar Parawansa dan Kajati Jatim Dr.Kuntadi,SH ,M.H, hari Kamis 9 Oktober 2025.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
“Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justice (RJ) di tingkat daerah, sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan,”papar Kajati dalam sambutannya.
“Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Timur untuk memperkuat peran serta fungsi Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah daerah dengan penguatan hukum lainya. Sinergi ini dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan setiap kebijakan pemerintah,”terang Kasintel Kejaksaan Batu M.Januar, Jumat (10/10/25).
“Kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batu dan Walikota Batu Nurochman bersama seluruh Kejaksaan di wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dalam penegakan hukum serta membangun kerja sama yang harmonis dengan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,”pungkasnya.
Penulis : Wanto
Editor : Zainul Arifin