Kejaksaan Sidoarjo Gerak Cepat Sita Barang Bukti

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyitaan  Barang Bukti  ,Selasa (28/11) di Aula kejaksaan (Foto : Radarbangsa)

Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyitaan Barang Bukti ,Selasa (28/11) di Aula kejaksaan (Foto : Radarbangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap pengembalian uang (barang bukti) senilai Rp.1.849.838.115 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo dalam Kegiatan pasang baru periode tahun 2012-2015.

Pengembalian barang bukti uang tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi dan beberapa pejabat utama dilingkungan Perumda Delta Tirta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga  Ditemukan Mayat di Pinggir Jalan Bekas Tol Sidoarjo, Diduga Korban Pembunuhan

“Hari ini, kami menerima pengembalian uang senilai Rp 1,8 miliar dari PDAM Sidoarjo. Ini merupakan barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegas Roy Revalino Herudiansyah, Selasa, (28/11)

Baca Juga  Buntut Temuan BPK Pekerjaan Konstruksi Fisik Pasar Ganding Sumenep, Aktivis Senior : Endingnya Seperti Apa

Pihaknya mengapresiasi atas kinerja penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

“Ini (pengembalian) sebagai bentuk pemulihan dalam mengantisipasi adanya kerugian negara,” paparnya

Disinggung soal perkara yang sedang ditangani tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail. Dikarenakan kasusnya sedang berjalan dan naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Melakukan Melaspas di Pura Kertha Bumi Bhayangkara

Sementara, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penyidikan kejaksaan negeri Sidoarjo.

“Perkara nya sudah berjalan, kami serahkan ke penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo,” singkat Dwi Hari Suryadi.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB