LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekaran berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ECK (54), warga Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap pada Senin (7/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, melaporkan kehilangan satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram yang disimpan di laci meja rias di kamarnya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui telah menggadaikan perhiasan tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas dua orang saksi, yakni Siti Zubaida dan Sri Wahyuni,” terang Ipda Hamzaid, Sabtu (17/5/2025).
Dari hasil gadai, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp29 juta. ECK yang diketahui sebagai teman dekat korban, diduga memanfaatkan momen saat berkunjung ke rumah korban untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sekaran langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, ECK mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi KTP, foto perhiasan jenis gelang dan cincin, serta dua surat gadai dari Pegadaian.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin