Kejari Dumai, Pemusnahan BB Tindak Pidana Khusus

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadir dalam pemusnahan BB Kapolres Dumai, Kepala Rutan Dumai, Dinas Keaehatan, Dandim 0320/Dumai, BNN kota Dumai, BPOM kota Dumai,Danlanal,Para Kasi,Kasubag,Jaksa,pegawai Negeri Dumai dan awak Media.

Hadir dalam pemusnahan BB Kapolres Dumai, Kepala Rutan Dumai, Dinas Keaehatan, Dandim 0320/Dumai, BNN kota Dumai, BPOM kota Dumai,Danlanal,Para Kasi,Kasubag,Jaksa,pegawai Negeri Dumai dan awak Media.

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum(Inkracht Van Geewijsde) di gelar oleh Kejaksaan Negeri Dumai di halaman kantor Jalan Sultan Syarif Qasim kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.(15/07/20)

Kegiatan pemusnahan di hadiri oleh Kapolres Dumai, Kepala Rutan Dumai, Dinas Keaehatan, Dandim 0320/Dumai,BNN kota Dumai, BPOM kota Dumai,Danlanal,Para Kasi,Kasubag,Jaksa,pegawai Negeri Dumai dan awak Media.

Pemusnahan barang bukti perkara yang di tangani bidang pidana umum periode bulan Maret- Juni 2020 dan bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri yang mana Barang Bukti tersebut berupa :
– Barang Bukti Narkotika Sabu sabu seberat 5.3 gram dan pil ekstasi seberat 10.99 gram.
Barang bukti yang di musnahkan merupakan sisa Labfor dan penyisihan dari beberapa Narkotika untuk di jadikan barang bukti persidangan,dan yang sebagian besar sudah di musnahkan pada tahap penyidikan.

Baca Juga  Setdako Dumai Pimpin Rapat pembentukan Desk Pilkada Dumai 2020 di media centre Dumai

-Barang Bukti Tindak Pidana Umum lainnya seperti,Tindak Pidana Kepabeanan berupa 5 Koli obat obatan asal Malaysia -Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti,tindak pidana Kehutanan atau lingkungan hidup,penganiayaan pencurian dan lainnya

Baca Juga  Pabrik PT Semen Padang di Bangsal Aceh Keluhkan Warga Sungai Sembilan Kota Dumai

Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara di larutkan kedalam air dan di masukan ke mesin blender lalu di buang ke selokan atau parit.

Sedangkan barang bukti senjata api rakitan beserta amunisi sejumlah 20 butir kaliber 5.56, Hand phone.Timbangan sabu,gunting,cangkul,parang dan jenis barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu dan di hancurkan di potong potong memakai mesin gerinda.

Dan barang bukti tindak pidana seperti obat obatan dan alat hisap shabu dengan cara dibakar.

Baca Juga  Pengurus Takmir Masjid Dilaporkan ke Polres Lamongan, Diduga Gelapkan Uang Kas

Dengan di hancurkan dan di musnahkan barang bukti tindak pidana tersebut agar menjadikan efek jera pada pelaku kejahatan,yang mana segala tindakan yang telah merugikan negara memang sudah semestinya di berikan tindakan tegas ujar Kajari Dumai,Khairul.Anwar,SH.MH.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum (Inkracht Van Gewisjde)berjalan dengan lancar dan tertib serta berterima kasih atas kerja samanya dengan instansi terkait,imbuh Kasi BB Praden,K.S.simanjuntak

(Ayu)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB