Kejari Kabupaten Pasuruan Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

- Redaksi

Senin, 16 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro saat pertemuan  pelaku maupun pelapor  di Kantor Kejaksaan .[Foto : Kmf]

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro saat pertemuan pelaku maupun pelapor di Kantor Kejaksaan .[Foto : Kmf]

PASURUAN KAB, RadarBangsa.co.id – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelesaikan perkara berdasarkan Restorative Justice atau perluasan keadilan.

Perkara yang ditangani yakni pencurian satu ekor kambing yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekitar satu minggu yang lalu.

Sang pemilik kambing yang menginginkan jalur hukum pun diajak secara kekeluargaan untuk sama-sama menyelesaikan dengan kepala dingin tanpa harus masuk pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, baik pelaku maupun pelapor sama-sama dipertemukan di Kantor Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Baca Juga  LSM DRBI Mendesak Inspektorat Jabar Audit SMK yang Gunakan Mushola sebagai Kelas

Alasannya, selain karena pencurian yang dilakukan baru pertama kali dilakukan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar, pelaku juga mencuri dalam keadaan mabuk.

Tak hanya itu saja, penyelesaian masalah melalui restorative justice juga didasarkan pada tingkat kasus itu sendiri. Dalam artian bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

Baca Juga  IPW : Memberi Apresiasi Ketua KPK, Kasus Dugaan Pemerasan Dibongkar Secara Detail

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata Ramdhanu, di sela-sela kesibukannya, Minggu (15/11/2020) sore.

Ramdhanu menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Komitmen Bersama Polresta Sidoarjo Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi

Dengan penyelesaian kasus secara restorative justice, setiap masalah akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa jalur hukum.

“Karena kalau sudah memasuki ranah hukum biayanya tidak sedikit. Maka dari itu, mari kita lihat dengan mata dan hati kita. Rasa kemanusiaan yang tinggi karena kita juga merupakan bagian dari bangsa yang sangat beradab,” imbuhnya.

(Red/Kmf)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB