LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mendukung sepenuhnya serta mengawal pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024 khususnya di Kejari Lamongan Lamongan Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk saling berkoordinasi serta bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Jaksa Agung Republik Indonesia juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value (nilai inti) Kejaksaan Tahun 2023,” terangya.
” Rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023,” terang Dyah Ambarwati yang menyerukan Instruksi dari DR. ST. Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia. Kamis, (12/01).
Instruksi tersebut, kata Kajari Dyah, diantaranya mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP.
“Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Hal tersebut, masih Kajari Dyah kepada jajarannya, dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya.
Sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif.
Persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya,” ujarnya.
Oleh karena itu perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik,” tegasnya.
Perihal, Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, diharapkan kami bersama-sama sebagai insan Adhyaksa dapat laksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.
” Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur berusaha semaksimal mungkin, dan mendukung sepenuhnya serta mengawal pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia DR. ST. Burhanuddin,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati berekspektasi, “ Semoga dalam pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Lamongan,” tandasnya.