LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau restorasi keadilan yang melibatkan tersangka atas nama Suedi Lukito.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum untuk pertama kalinya yang dihentikan penuntutannya sejak Kejaksaan Lamongan ini ada.
“Hal ini dilakukan untuk merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Proses perjalanan perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito yang disangkakan Pasal 362 KUHP hingga memperoleh Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ujar Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9).
Proses penghentian perkara ini, kata dia, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban, yang kemudian dilanjutkan dengan jaksa selaku fasilitator untuk melakukan perdamaian antara tersangka dan korban.
“Hasil dari kesepakatan tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang akhirnya disetujui oleh Kejagung setelah 3 hari dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat,” ucap Agung.
Ia mengatakan, respon positif selanjutnya diterima oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dengan adanya restorative justice atau restorasi keadilan antara kedua belah pihak yaitu korban dan terdakwa.
Menurut Agung, awalnya perkara ini yakni pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di rumah korban Nur Azizah Binti Sukono tepatnya di Dusun Simbatan RT/RW 004/001 Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.
“Berawal dari niat tersangka yang ingin mengambil Ijazahnya di rumah mantan Istrinya yaitu korban Nur Azizah. Sesampainya dilokasi terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang saat itu tidak terkunci,” terang Agung.
Setelah itu, lanjut Agung, tersangka langsung menuju ke dalam kamar mantan istrinya dan sesampainya didalam kamar tersangka memeriksa lemari ternyata tidak menemukan ijazahnya. Dan saat itu terdakwa melihat 1 buah hp merk Samsung A52 warna hitam yang merupakan milik korban yang berada di atas meja dalam kamar.
“Kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil handphone tersebut. Dikarenakan tersangka masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah yang tidak lain adalah mantan istrinya karena telah diceraikan,” ujarnya.
Selain mengambil handphone, sambung Agung, tersangka juga mengambil celana dalam korban sebanyak tujuh buah. Selanjutnya tersangka balik pulang kerumahnya dan langsung menuju ke kandang bebek untuk menyimpan sementara barang –barang tersebut didalam tumpukan kardus miliknya.
“Adapun tujuan tersangka melakukan pencurian handphone dan celana dalam wanita milik mantan Istrinya tersebut, karena tersangka masih sayang, suka dan tidak terima atas ditalaknya tersangka oleh mantan Istrinya, yaitu Nur Azizah,” beber Agung.
Lebih jauh, Agung menuturkan, akhirnya Kejaksaan Lamongan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan setelah memperhatikan beragam pertimbangan. Salah satunya, antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah.
“Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi keduanya ini dulunya adalah sepasang suami istri,” tandas Agung.
Agung menambahkan, pada waktu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Korban juga menyampaikan agar Suedi Lukito dapat kembali lagi ke masyarakat dan dapat bekerja kembali dengan baik.
“Selain itu korban juga berpesan kepada Suedi Lukito agar dapat mengikhlaskan perceraian tahun 2021 kemarin. Meskipun statusnya bukan lagi suami istri, namun diharapkan masih tetap bersaudara,” tutup Agung.