Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Ditahan atas Dugaan Eksploitasi Anak

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat menanyai pelaku (ist)

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat menanyai pelaku (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial AB (22), warga Gedangan, Sidoarjo, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun asal Sukodono.

Perkenalan keduanya bermula melalui aplikasi kencan Omi. Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui pesan singkat, AB diduga membujuk korban hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang sebanyak dua kali di rumah korban saat orang tuanya sedang bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mendatangi rumah korban pada awal Maret 2025. “Pelaku merayu korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Tidak lama kemudian, perbuatan tersebut diulangi kembali,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, AB diduga menggunakan bujuk rayu agar korban menuruti kemauannya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki kejadian tersebut. Setelah menginterogasi pelaku, ibu korban langsung melapor ke Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menangkap AB.

“Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” tambah AKP Fahmi.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lainnya:

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Ditahan atas Dugaan Eksploitasi Anak

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru