Kepergok Curi Dompet, Penjual Nasi Bungkus di Surabaya Dijebloskan Penjara

Dwi Susanto (44), berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Sawahan

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Dwi Susanto (44), berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, Kamis (20/02/20)) sekira pukul 07 00 WIB.

Pria asal Jalan Pulosari 3-E/12 Surbaya itu, ditangkap usai gagal saat mengambil dompet milik korban Ery Murniasih (39), warga Simo Gunung Kramat Timur 2 / 30 Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kejadian pencurian itu berawal, pelaku berniat akan berjualan nasi bungkus di daerah Jl. Ngesong Surabaya dengan melintas pasar di Jl. Banyu Urip.

“Kemudian,  ketika didalam pasar pelaku melihat sebuah dompet milik korban seorang wanita yang ada di saku atau selontong sepeda motor, sedangkan korban masih berada diatas sepeda motor sedang membeli daging ayam,” sebut Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo juga menjelaskan,  melihat ada kesempatan lalu pelaku berusaha mengambil rompet milik korban dan disaat bersamaan korban menoleh ke arah pelaku langsung berteriak dan terjadi tarik menarik dompet tersebut hingga dompet milik korban terjatuh.

“Mendengar teriakan korban salah seorang anggota yang sedang berpatroli 3 Cepu di sekitar Pasar Banyu Urip Kidul, langsung menuju TKP  dan menangkap pelaku,” kata Ristitanto.

Kini tersangka berikut barang bukti, 1 buah dompet milik korban beserta 1 Unit sepeda  Motor Yamaha Xeon warna merah putih milik pelaku, diamankan di Mapolsek Sawahan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Fif/Trs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *