Keterlambatan Pencairan “Penyerapan DD Tahap III di Lamsel Diprediksi Tidak Maksimal”

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN,RadarBangsa.co.id – Penyerapan dana desa (DD) tahap III tahun anggaran 2019 oleh desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diprediksi tidak akan berjalan maksimal.

Mengingat penyaluran DD termin terakhir ini terlaksana pada minggu ketiga November dan hanya menyisakan waktu pelaksanaan di lapangan dan pelaporan administrasi kurang lebih 1 bulan. Alhasil, keterlambatan pencairan dana tersebut akan berdampak pada pelaporan penggunaan dana berikutnya, yang harus segera disetor untuk kepentingan pencairan dana desa di tahun depan. Serta program yang harus terburu-buru dijalankan untuk memenuhi laporan agar tepat waktu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian saat dihubungi, membenarkan jika penyaluran tahap III terlaksana pada akhir November. Rohadian mengatakan, dari 256 desa di Lamsel ada 27 desa yang belum menerima DD tahap III dikarenakan belum melengkapi persyaratan proposal pencairan. Meski begitu Rohadian mengaku optimis penyerapan DD tahap III bisa berjalan maksimal meski sisa waktu yang mepet.

” Insya Allah bisa diserap (100%) semua. Kami akan mengumpulkan pendamping desa supaya bantu perangkat desa yang kerjanya masih lambat,” ujar Rohadian, Sabtu (23/11/2019).

Untuk 27 desa yang belum menyetorkan proposal pencairan, terus Rohadian, antara lain Kecamatan Tanjungsari 5 desa, Natar 6 desa, Kalianda 5 desa, Katibung 1 desa, Penengahan 2 desa, Palas 2 desa, Ketapang 1 desa, Rajabasa 1 desa, Candipuro 1 desa, Bakauheni 1 desa dan Waysulan 1 desa.

“Dari 27 desa itu, target kami 13 desa sudah bisa cair pada Selasa (26/11) depan,” imbuh Rohadian.

Kendati demikian, Rohadian menolak menjawab terkait penyaluran DD tahap III ini baru terlaksana pada 20 November. Rohadian juga tidak menampik, jika penyaluran DD tidak terganggu dengan desa-desa lain yang belum lengkap persyaratan pencairan.

“Ya memang tidak menggangu desa lain yang sudah lengkap persyaratannya,” tukasnya singkat.

Sebelumnya, Penyaluran Dana Desa (DD) termin III tahun anggaran 2019 di Kabupaten Lampung Selatan tersendat. Biasanya pencairan DD tahap III terlaksana pada Juli atau paling lambat akhir September setiap tahunnya.

Sesuai mekanisme, DD yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo paling lama 7 hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah bisa dikenakan sanksi. Apa lagi pengendapan dana dikarenakan dialihkan dan dikelola pemda.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Intji Indriati saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa penyaluran DD merupakan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). “Itu domainnya dinas PMD ya,” Sebut dia singkat, Jumat (22/11/2019).(Ricky)

Lainnya:

Berita Terkait

Jalan Santai UNA Ramai Ribuan Warga, Masa Depan SDM Asahan Disinggung
BLT Buruh Rokok Kembali Cair, Khofifah Tegaskan Negara Tak Boleh Abai pada Pekerja
BLT Buruh Rokok Rp2,5 Miliar Cair di Surabaya, Khofifah Soroti Daya Beli Keluarga
Khofifah Cairkan BLT Rp2,5 Miliar untuk Ribuan Buruh Rokok di Surabaya
Jembatan Putus Muratara Lumpuhkan Akses, Wagub Sumsel Janji Bangun Permanen
Pelayanan Publik Asahan Disorot, DPR RI dan Ombudsman Turun Tangan
Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim, Ekspor-Impor Kini Dipercepat
Gubernur Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim, Ekspor-Impor Kini Lebih Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:55 WIB

Jalan Santai UNA Ramai Ribuan Warga, Masa Depan SDM Asahan Disinggung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:39 WIB

BLT Buruh Rokok Kembali Cair, Khofifah Tegaskan Negara Tak Boleh Abai pada Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:31 WIB

BLT Buruh Rokok Rp2,5 Miliar Cair di Surabaya, Khofifah Soroti Daya Beli Keluarga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:03 WIB

Jembatan Putus Muratara Lumpuhkan Akses, Wagub Sumsel Janji Bangun Permanen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pelayanan Publik Asahan Disorot, DPR RI dan Ombudsman Turun Tangan

Berita Terbaru