JEMBER, RadarBangsa.co.id – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jawa Timur menegaskan setiap sarjana teknik yang menjalankan praktik keinsinyuran wajib memiliki gelar profesi Insinyur dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Jika tidak, pekerjaan yang dilakukan berisiko melanggar aturan hingga disebut sebagai malpraktik profesi.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Halal Bihalal dan Rapat Pengurus PII Cabang Jember di Rumah Makan Lestari, Jumat (17/4/2026). Isu ini dinilai penting karena hasil kerja insinyur langsung berdampak pada keselamatan publik, kualitas infrastruktur, layanan dasar, hingga perlindungan lingkungan.
Ketua Wilayah PII Jawa Timur, Dr. Ir. Gentur Prihantono, menyebut kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta PP Nomor 25 Tahun 2019. Regulasi itu dibuat agar setiap tenaga teknik bekerja sesuai standar kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Para lulusan fakultas teknik terus bertambah, maka mereka wajib profesional dan kompeten. Pekerjaan mereka akan dimanfaatkan masyarakat. Jika tidak profesional dan terjadi sesuatu, itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak bergelar Insinyur, ya salah, malpraktik kalimatnya,” tegas Gentur.
Menurutnya, aturan ini bukan sekadar administrasi, melainkan perlindungan bagi masyarakat sekaligus bagi para tenaga teknik sendiri. Dengan sertifikasi resmi, setiap keputusan teknis memiliki dasar keahlian yang jelas dan terukur.
Dampaknya sangat luas. Mulai dari pembangunan jalan, gedung, jembatan, sistem drainase, pengelolaan air bersih, hingga penanganan kawasan rawan longsor membutuhkan tenaga profesional yang tersertifikasi. Kesalahan perencanaan atau pengerjaan dapat menimbulkan kerugian besar bagi warga.
Ketua PII Cabang Jember, Ir. H. Rahman Anda, mengatakan pihaknya kini mempercepat sosialisasi dan pendataan anggota agar para lulusan teknik segera menempuh jalur profesi secara resmi.
“Kami menginformasikan bahwa sesuai amanat undang-undang, setiap sarjana yang menekuni bidang keinsinyuran dan berpraktik keinsinyuran itu wajib berprofesi insinyur. Kami mendorong teman-teman untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut,” ujarnya.
PII juga menggandeng Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Jember untuk membuka akses pendidikan profesi bagi lulusan teknik di daerah. Langkah ini diharapkan mempermudah proses sertifikasi tanpa harus keluar daerah.
Selain legalitas profesi, PII meminta para insinyur lebih aktif membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan nyata di masyarakat, terutama mitigasi bencana dan tata kelola lingkungan.
“PII harus berani memberi saran demi membangun soliditas komunikatif dengan masyarakat maupun pemerintah,” pungkas Gentur.
Lainnya:
- Ribuan Jamaah Padati Al Akbar, Milad ke-39 Al Muslim Jatim Soroti Krisis Generasi Muda
- Bupati Asahan Gandeng Aisyiyah, Siapkan Langkah Nyata Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Sosial Warga
- Hardiknas 2026, Bupati Jember Jamin Tunjangan Guru Utuh dan PPPK Tuntas
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin








