SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin berkembang.
Dukungan tersebut disampaikan Khofifah menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Khofifah, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia menilai penggunaan internet yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai ancaman bagi perkembangan anak.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan akses informasi. Namun di sisi lain, penggunaan teknologi yang tidak disertai pengawasan dapat menimbulkan risiko bagi anak-anak.
Karena itu, pembatasan usia kepemilikan akun media sosial dinilai sebagai langkah preventif untuk memastikan anak-anak tetap tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental, emosional, maupun sosial.
“Kita ingin memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Khofifah juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah. Peran berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, serta platform digital, dinilai sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Ia mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada anak-anak dalam menggunakan teknologi. Literasi digital menjadi kunci agar generasi muda mampu memanfaatkan internet secara sehat dan produktif.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Khofifah, siap mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga tingkat daerah. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan program literasi digital, sosialisasi penggunaan internet sehat, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, kebijakan ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar