SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1) pagi.
Langkah percepatan ini dinilai strategis mengingat besarnya potensi tanah wakaf di Jawa Timur yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari lahan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga fasilitas sosial dan pendidikan. Hingga 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf di Jawa Timur telah terdaftar dan bersertifikat, namun jumlah tersebut dinilai masih perlu terus ditingkatkan.
“Pada hari ini, saya rasa kita akan menemukan format sinergi di antara semuanya dalam percepatan sertifikat wakaf,” ujar Khofifah dalam sambutannya.
“Saya optimistis duo kanwil, baik Kanwil ATR/BPN maupun Kanwil Kemenag Jawa Timur, akan bersama-sama memberikan signifikansi percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Khofifah menghadirkan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Kehadiran dua institusi strategis ini menjadi simbol penguatan sinergi lintas sektor yang selama ini menjadi kunci penyelesaian persoalan pertanahan wakaf.
Khofifah menjelaskan, sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN telah dituangkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama tersebut mencakup pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, hingga pendampingan bagi nazhir dan masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan sesuai aturan.
Menurut Khofifah, Kantor Pertanahan (Kantah) memiliki peran sentral sebagai pintu masuk koordinasi lintas instansi. Selain itu, peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan juga sangat penting dalam mendampingi masyarakat sejak awal proses wakaf.
“Kantah ini menjadi bagian yang sangat penting sebagai pintu masuk koordinasi. Begitu juga Kepala KUA yang menjadi pintu masuk saat melakukan sinergi di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun, apabila tidak ditemukan persoalan hukum atau administrasi, proses dapat disederhanakan melalui pembahasan prosedur lintas instansi.
“Mungkin karena kehati-hatian itu prosesnya menjadi panjang. Tapi jika tidak ada musykilah atau masalah, tentu bisa kita shortcut. Maka perlu dibedah prosedur, baik di Kanwil ATR/BPN maupun Kemenag, agar target nasional bisa kita maksimalkan bersama,” tegas Khofifah.
Lebih jauh, Khofifah menyatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga amanah umat. Dengan sertifikasi, tanah wakaf akan terdata, terpetakan, dan terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sehingga meminimalkan potensi konflik agraria di masa depan.
“Dengan landasan hukum yang kuat, koordinasi lintas sektor yang solid, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami meyakini percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sertifikasi wakaf bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral dan spiritual. “Ini adalah amanah umat agar manfaat wakaf terus mengalir bagi generasi kini dan yang akan datang,” pungkas Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menilai kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya menyatukan perspektif antara nilai keikhlasan wakaf dan tuntutan tata kelola administrasi modern. Ia menyebut, pertemuan ini merupakan lanjutan dari dialog sebelumnya yang melibatkan organisasi masyarakat, termasuk Muslimat NU.
“Wakaf itu dalam manajemennya lillahi ta’ala. Tetapi hari ini kita hidup dalam sistem administrasi negara yang harus tertulis, terbaca, dan tidak multitafsir,” ujar Asep.
Menurutnya, tugas pemerintah adalah membangun “jembatan emas” yang menghubungkan nilai spiritual wakaf dengan tertib administrasi. Dengan penataan yang baik, tata kelola perwakafan akan semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan luas oleh umat.
“Kalau penataannya bagus, ketertiban tata kelola wakaf juga akan bagus. Karena itu, kita harus bekerja sama dan bersinergi agar maslahat wakaf benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Asep.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








