JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Perlindungan Anak dan Puluhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se-Nusantara meminta KAPOLDA Jawa Timur segera menangkap dan menahan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Imdonesia (SPI) sebagai terduga pelaku kejahatan seksual berulang terhadap peserta didiknya di Batu Malang.
Desakan ini dilakukan setelah JE Kamis 05/08 ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim sebagai tersangka kejahatan seksual namun JE mangkir untuk diperiksa tanpa pemberitahuan yang syogiakan dilakukan Jumat 06 /08 bersama dua saksi lainnya.
Ketidak hadiran JE alias Kojul memenuhi panggilan Penyidik Polda (Unit Renakta -red) merupakan “pembangkangan hukum”.
Oleh sebab itu JE sudah dapat dipanggil dan dijemput paksa untuk dimintai keterangan dengan demikian pemilik SPI sudah dapat di tangkap dan ditahan, kemudian berkas berikut barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum (JPU), demikian desakan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se Nusantara yang disampaikan kepada Kapolda Jatim.
Desakan melalui dukungan surat masyarakat yang diwakili puluhan LPA Se Nusantara dan pekerja dan pegiat perlindungan anak di Indonesia yang ditembuskan kepada Presiden RI Kapolri, serta Ketua Komisi III dan VIII DPR-RI itu diharapkan sebagai cara agar korban memperoleh kepastian hukum terhadap derita, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Rabu 18/08.
Kata Arist ada 32 surat LPA selain surat dari Komnas Perlindungan Anak berupa dukungan yang dilayangkan kepada Kalolda Jatim untuk segera menindaklanjuti langkah Direskrimum yang telah menetapkan JE dalam gelar kasus sebagai tersangkah.
“Saya percaya melalui dedikasi pak Kapolda terhadap penegakan hukum untuk kasus JE dan permintaan masyarakat yang diwakili puluhan LPA Se Nusantara ini, JE segera bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya, Arist memastikan.
(RED)