Kojul Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Murid SPI di Kota Batu Malang Segera Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di Polda Jatim 05/08/21

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di Polda Jatim 05/08/21

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Perlindungan Anak dan Puluhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se-Nusantara meminta KAPOLDA Jawa Timur segera menangkap dan menahan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Imdonesia (SPI) sebagai terduga pelaku kejahatan seksual berulang terhadap peserta didiknya di Batu Malang.

Desakan ini dilakukan setelah JE Kamis 05/08 ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim sebagai tersangka kejahatan seksual namun JE mangkir untuk diperiksa tanpa pemberitahuan yang syogiakan dilakukan Jumat 06 /08 bersama dua saksi lainnya.

Baca Juga  KPPA : Pemberian Susu Kental Manis Berpotensi Langgar Hak Anak

Ketidak hadiran JE alias Kojul memenuhi panggilan Penyidik Polda (Unit Renakta -red) merupakan “pembangkangan hukum”.

Oleh sebab itu JE sudah dapat dipanggil dan dijemput paksa untuk dimintai keterangan dengan demikian pemilik SPI sudah dapat di tangkap dan ditahan, kemudian berkas berikut barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum (JPU), demikian desakan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se Nusantara yang disampaikan kepada Kapolda Jatim.

Baca Juga  Forkompeta Minta Walhi Jatim Belajar Lagi Terkait Tudingan Reklamasi Picu Pertambangan Ilegal

Desakan melalui dukungan surat masyarakat yang diwakili puluhan LPA Se Nusantara dan pekerja dan pegiat perlindungan anak di Indonesia yang ditembuskan kepada Presiden RI Kapolri, serta Ketua Komisi III dan VIII DPR-RI itu diharapkan sebagai cara agar korban memperoleh kepastian hukum terhadap derita, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Rabu 18/08.

Baca Juga  Komnas Perlindungan Anak Berbagi Kasih Dengan Anak di Jakarta Timur

Kata Arist ada 32 surat LPA selain surat dari Komnas Perlindungan Anak berupa dukungan yang dilayangkan kepada Kalolda Jatim untuk segera menindaklanjuti langkah Direskrimum yang telah menetapkan JE dalam gelar kasus sebagai tersangkah.

“Saya percaya melalui dedikasi pak Kapolda terhadap penegakan hukum untuk kasus JE dan permintaan masyarakat yang diwakili puluhan LPA Se Nusantara ini, JE segera bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya, Arist memastikan.

(RED)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB