SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR SUB) Sidoarjo, Ani Liem melalui Kuasa Hukumnya, Dr, Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L., angkat bicara terkait pengaduan salah seorang nasabahnya, Albertus M. Alvin Karyadi ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 6 Januari 2023.
“Kita serahkan kepada pihak Kepolisian selaku Penyidik. Setiap Warga Negara berhak membuat laporan,” tutur Henry, panggilan karibnya, Jumat (13/1/2023).
Namun, dia mengatakan akan tetapi Penyidik akan melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut apakah betul atau tidaknya. Henry menjelaskan menurut pengakuan kliennya, pelapor (Albertus M. Alvin Kariadi) bersama marketing-nya Dion bertemu dengan saudara Mashudi (Direktur PT. BPR SUB) dan langsung berhubungan dengan saudara Mashudi, tidak terkait dengan saudara Ani.
“Saudari Ani tidak kenal dan tidak pernah kontak sama sekali dengan saudara pelapor,” tegas Advokat yang berkantor pusat di Treasury Tower – Lt 9, SCBD-Distric 8, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta ini.
Dia mengingatkan setiap adanya laporan palsu yang tidak sesuai pihaknya akan buat laporan balik.
“Dan buat gugatan Perdata atas kerugian material dan imaterial,” tutup Henry yang juga mempunyai perwakilan kantor hukum-nya di Spazio Tower unit 810, Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Sebelumnya, Albertus M. Alvin Karyadi lewat Kuasa Hukum-nya Dr. Martin Suryana membenarkan pengaduan klien-nya di Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
“Saya baru ditunjuk. Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan Polda Jatim,” ungkap Martin, sapaan akrabnya, Sabtu (7/1/2023).
Disinggung berapa nilai kerugian dari klien-nya, Martin menjawab sebesar Rp. 1,5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga telah angkat bicara mengenai pengaduan Albertus M. Alvin Karyadi ke Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
“Nanti di infokan kalau sudah ada hasil pemeriksaan,” janjinya, Minggu 8 Januari 2023. (fyw)