Komisaris BPR SUB Ani Liem Siap Lapor Balik dan Gugat Perdata

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L., Kuasa Hukum-nya Komisaris PT. BPR SUB Ani Liem (FOTO : Dok Pribadi for YW/RB)

Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L., Kuasa Hukum-nya Komisaris PT. BPR SUB Ani Liem (FOTO : Dok Pribadi for YW/RB)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR SUB) Sidoarjo, Ani Liem melalui Kuasa Hukumnya, Dr, Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L., angkat bicara terkait pengaduan salah seorang nasabahnya, Albertus M. Alvin Karyadi ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 6 Januari 2023.

“Kita serahkan kepada pihak Kepolisian selaku Penyidik. Setiap Warga Negara berhak membuat laporan,” tutur Henry, panggilan karibnya, Jumat (13/1/2023).

Namun, dia mengatakan akan tetapi Penyidik akan melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut apakah betul atau tidaknya. Henry menjelaskan menurut pengakuan kliennya, pelapor (Albertus M. Alvin Kariadi) bersama marketing-nya Dion bertemu dengan saudara Mashudi (Direktur PT. BPR SUB) dan langsung berhubungan dengan saudara Mashudi, tidak terkait dengan saudara Ani.

“Saudari Ani tidak kenal dan tidak pernah kontak sama sekali dengan saudara pelapor,” tegas Advokat yang berkantor pusat di Treasury Tower – Lt 9, SCBD-Distric 8, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta ini.

Dia mengingatkan setiap adanya laporan palsu yang tidak sesuai pihaknya akan buat laporan balik.

“Dan buat gugatan Perdata atas kerugian material dan imaterial,” tutup Henry yang juga mempunyai perwakilan kantor hukum-nya di Spazio Tower unit 810, Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Sebelumnya, Albertus M. Alvin Karyadi lewat Kuasa Hukum-nya Dr. Martin Suryana membenarkan pengaduan klien-nya di Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

“Saya baru ditunjuk. Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan Polda Jatim,” ungkap Martin, sapaan akrabnya, Sabtu (7/1/2023).

Disinggung berapa nilai kerugian dari klien-nya, Martin menjawab sebesar Rp. 1,5 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga telah angkat bicara mengenai pengaduan Albertus M. Alvin Karyadi ke Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

“Nanti di infokan kalau sudah ada hasil pemeriksaan,” janjinya, Minggu 8 Januari 2023. (fyw)

Berita Terkait

Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:18 WIB

Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

Kamis, 28 November 2024 - 14:34 WIB

Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup

Selasa, 26 November 2024 - 19:34 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Berita Terbaru