Komnas Perlindungan Anak : Apresiasi Direskrimum Polda Jatim, ‘Pendeta HL Terancam 20 Tahun Pidana Penjara’

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Direskrimum POLDA JAWA TIMUR Kombespol  Pitra Andrian Ratulangi di ruang kerjanya di Kapolda Polda Jawa Timur

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Direskrimum POLDA JAWA TIMUR Kombespol Pitra Andrian Ratulangi di ruang kerjanya di Kapolda Polda Jawa Timur

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Komnas Anak : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Surabaya mengapreasi kerja cepat dan profesional Direskrimum Polda Jawa Timur dan jajarannya yang telah menangkap dan menetapkan seorang pendeta inisial HL (50) yang patut diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih jauh Arist menyampaikan kepada media di Polda Jatim, Jumat (07/03) “atas perbuatannya, sang bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pendeta HL terancam maksimal pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga  Genderang Perang Melawan Narkotika, Satrenarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku

Atas bukti-bukti yang cukup yang diperoleh Polda Jawa Timur, Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Surabaya mengatakan sangat mendukung upaya dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Direskrimum Polda Jawa Timur. Sangat dipastikan Polda JawaTimur akan bertindak profesioal dan sangat menduku ng sikap Direskrimum dan jajaran penyidikya tidak ada kata “DAMAI” atas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak termasuk yang diduga dilakukan sang pendeta Cabul itu.

Baca Juga  WH Penganiaya Putri Kandungnya di Tangsel terancam 15 Tahun Penjara

Untuk diketahui, lanjut Arist dalam keterangannya peristiwa kejahatan seksual dilakukan pendeta HL sudah 17 tahun berjalan saat korban berusia 10 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan gereja dan di rumah terduga pelaku yang juga masih
dilingkungan gereja. Padahal korban sesungguhnya sudah diangkap pelaku sendiri menjadi anak rohani sang pendeta cabul itu sejak korban sejak usia anak. Dan orangtua korban diketahui adalah jemaat penyumbang terbesar operasional pelayanan gereja. Inilah yang membuat orangtua korban menjadi marah besar dan melaporkan pelaku ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Pil Koplo

Demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Komnas Anak kantor perwakilan Jawa Timur segera membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses Hukum dan memberikan dampingan pemulihanj psikologis korban dan Rehabilitasi sosial korban, demikian Arist mengakhiri penjelasannya. (Red)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB