Komnas Perlindungan Anak : Biadap dan Sadis, Pelaku Kekerasan Seksual Extrim Terhadap Anak di Semarang

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait memberi keterangan Pers (IST)

Arist Merdeka Sirait memberi keterangan Pers (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kekerasan Seksual extrim terhadap anak hingga korbannya meninggal dunia di Semarang mendapat perhatian serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

“Betapa tidak”, jelas Arist. Sungguh biadab dan keji karena Kekerasan seksual ini dlakukan W (41) ayah kadung terhadap putrinya S (8) hingga meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami kejang-kejang selama dua jam sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit Pati, namun dalam perjalanan ke Rumah Sakit setelah diperiksa dan mendapat rujukan disalah klinik terdekat korban sudah menghembuskan nafas.

Setelah diperiksa di RS Pati, dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal tidak wajar karena Dokter yang memeriksa korban menemukan luka serius pada vagina dan di dubur, atas ketidakwajaran itu kemudian pihak Rumah Sakit melaporkannya kepada Polisi untuk diselidiki.

Hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Anak Jawa Tengah melaporkan, korban yang baru usia 8 tahun dirudapaksa oleh ayah kandunnya sendiri secara berulang dengan cara-cara biadab dan sadis.

Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polisi untuk dimintai pertanggungjawan pidana atas perbuatannya.

Arist menjelaskan dalam keterangan pers mengingat unsur-unsur pidananya telah terpenuhi dan alat bukti sudah cukup maka pelaku dapat didakwa dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.

Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban dan kejahatannya masuk kategori extrim maka berdasarkan pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 hukuman dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya maka pelaku dapat di hukum seumur hidup bahkan hukuman mati.

Berita Terkait

Agustina Wilujeng Ajak Warga Semarang ‘Mageri Segoro’ Lewat Penanaman Cemara
Pria 32 Tahun Tewas Mendadak di Semarang Timur, Polisi Duga Pengaruh Alkohol
Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Keuangan di Rakornas TPAKD 2025
Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus
Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi
Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas
‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang
Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Agustina Wilujeng Ajak Warga Semarang ‘Mageri Segoro’ Lewat Penanaman Cemara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Pria 32 Tahun Tewas Mendadak di Semarang Timur, Polisi Duga Pengaruh Alkohol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Keuangan di Rakornas TPAKD 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi

Berita Terbaru