Komnas Perlindungan Anak : Kasus Selamat Pagi Indonesia Digelar Hari Kamis di Polda Jatim

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Untuk menemukan kebenaran material serta kepentingan penyidikan terhadap kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh JE (49) pemilik sekaligus pengelola Sekolah selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kamis 05 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB akan melakukan gelar perkara biasa bertempat di ruang rapat Pratisara Widya Lt. 2 Direskrimum Polda Jatim.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengapreasiasi Kasubdit Renakta Polda Jatim dan jajarannya yang menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak ini, walaupun sudah 62 hari kasus kejahatan kemanusiaan ini “parkir” di Polda Jatim.

Baca Juga  Khofifah : Bukti Komitmen Bersama, Jatim Raih Peringkat I Anugerah Legislasi 2023 dari Kemenkumham RI

Namun demi kepentingan terbaik anak dan demi keadilan hukum bagi korban, tidak ada kata terlambat atas kasus tindak pidana serangan persetubuan berulang dan luar biasa ini”.

Oleh karenanya jelas Arist, gelar kasus yang akan dihadiri pelapor, kuasa hukum korban serta tim khusus Komnas Perlindungan Anak, demi keadilan hukum bagi korban, dengan digelarnya kasus ini diharapkan akan menemukan unsur kebenaran materil untuk meningkatkan status terduga pelaku dari Saksi menjadi tersangka sehingga kasus tindak pidana luar biasa ini menjadi terang benderang.

“Sesungguhnya unsur kebenaran materil penyidikan dan alat bukti petunjuk sudah cukup untuk menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime), dengan demikian terduga pelaku sudah dapat ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum”.

Baca Juga  Komnas Perlindungan Anak : Luar Biasa ! PN Surabaya Memvonis Kebiri Pelaku Sodomi

Arist menambahkan, jika gelar perkara kelak menemukan kebenaran materil atas laporan korban, berkas dan terduga pelaku sudah dapat ditahan dengan ancaman pasal berlapis sesuai ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor : 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana KEBIRI suntik kimia (Kastrasi-red) dengan ancaman 10 tahun pidana penjara mnimal dan maksimal 20 tahun dan semur hidup bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana mati.

Baca Juga  Mantan Pegawai Pt UG Mandiri Kudus di Amankan Polsek Ngawen Bersama Polres Blora

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2021, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga Independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta anggota masyarakat luas untuk ikut serta memantau berjalannya proses hukum kasus Sekolah Selamat Pagi Indonesia, agar kasus SPI tidak “masuk angin” dan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia”, imbuh Arist.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB