KOMNAS Perlindungan Anak : Perbudakan Seksual Terhadap Anak di Toba Fakta yang Tidak bisa Tersembunyikan ‘Tihas naso Tarpabuni’

- Redaksi

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait berdialog dengan salah satu Tahanan Kasus kejahatan seksual terhadap anak [ist]

Arist Merdeka Sirait berdialog dengan salah satu Tahanan Kasus kejahatan seksual terhadap anak [ist]

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual dan perbudakan srksual terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten TOBA sudah sangat membutuhkan kehadiran dan intervensi pemerintah untuk membuat sistim pendataan serta mekanisme perlindungan Anak sehingga mempermuda masyarakat memberikan akses melindungi anak

Sepanjang tahun 2020, fakta dan data yang terkonfirmasi bahwa Kasus-kasus kejahatan seksual di Kabupaten Toba sudah tidak lagi berada pada situasi “darurat” namun fakta menunjukkan sudah masuk dalam situasi Abnormal, menjijikan dan sudah tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat manusia. Kejahatan memalukan ini sudah tidak bisa lagi tersembunyikan (Tihas na so Tarpabuni-red).

Ada banyak kasus kejahatan dan perbudakan seksual terhadap anak di TOBA justru dilakakukan oleh orang terdekat anak. Sementara kita tahu bahwa Kawasan TOBA adalah masuk kategori daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat ke Batakan, religious, serta mengepankan “dalihan natugu saling menhormati dan taat pada adat dan budaya . Oleh karena itu betapa diharapkan intervensi dan kehadiran gereja, alim ulama, tokoh masyarakat dan adat.

Baca Juga  Jerry Massie Pengamat Jebolan Amerika : Rizal Ramli Negarawan yang Peduli Nasib Bangsa

Namun apa yang terjadi, ada peristiwa memalukan di Kecamatan Silaen misalnya seorang anak perempuan usia 12 tahun, 2 tahun yang lalu mengalami perbudakan seksual dari ayah dan paman kandungnya hinga melahirkan anak.

Dua orang anak masing-masing usia 7 dan 9 tahun menjadi korban korban kejahatan seksual berulang yang dilajukan ayah kandungnya di desa Sionggang, Kecamatan Lumbanjulu, dan bahkan kedua anak korban dan ibunya terpaksa diusir dari desanya karena membawa aib desa, seorang Kepala Desa Sitoluama, di Kecamatan Laguboti, melakukan persetubuan secara paksa terhadap anak warga pendatang dan telah dihukum 12 tahun penjara, seorang lagi berprofesi sebagai wartawan di desa Narumonda melakukan kejahatan seksual berulang terhadap ponakannya sendiri (paraman-red) secara berulang.

Seorang ayah kandung di Desa Sianipar Balige memperbudak secara seksual dua putri kandungya sendiri, kemudian seorang Kakek usia 72 tahun di di desa Sosorladang, Kecamatan Porsea melakukan kejahatan srksual terhadap 7 anak usia 5-7 tahun.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Peristiwa yang sama juga terjadi, seorang guru di salah satu SMK di Balige demikian juga di Narumonda dan di Sigumpar melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya.

Seorang guru TK di Balige juga kedapatan melakukan kejahatan seksual yang disinyalir dilakukan terhadap 5 orang muridnya.

Dan ada banyak lagi kasus-kasus kejahatan serupa yang terjadi di TOBA, dimana perkaranya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Toba dan dalam proses penuntutan Jaksa di Pengadilan.

Atas peristiwa ini, dan demi masa depan dan kepetingan terbaik anak di Kabupaten Toba, KOMNAS Perlindungan Anak sebagai mitra kerja strategis pemerintah dalam memberikan pembelaan perlindungan anak menuntut pemerintah untuk hadir menyelamatkan anak di Toba, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak dalam catatan kritisnya menyikapi meningkatnya kasus kejahatan seksual yang terjadi di Toba yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah, gereja masyarakat, dan stakeholder perlindungan anak.

Lebih lanjut Arist dalam catatan kritisnya, untuk memutus mata rantai pelanggaran hak Anak di Toba, Bupati terpilih diminta untuk memberikan perioritas perlindungan Anak dengan mengalokasi anggaran pemberdayaan dan perlindungan anak yang berbasis desa yang cukup.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Narkoba Polres Adakan Pemeriksaan di Rutan Kelas II Bantaeng

Anggaran dan program pemberdayaan itu dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan pedesaan.

Disamping itu, untuk melibatkan partisipasi dan memberikan masyarakat guna memberikan perlindungan anak, Bupati dan jajarannya, diminta segera mencanangkan di tiap-tiap tempat, baik di desa, dusun dan kampung dan lintas dinas dibangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis kekuarga dan kampung.

Setiap anggota masyarakat di masing-masing di TOBA menjadi “Pelopor dan Pelapor” perlindungan Anak. Sehingga tiap-tiap warga kampung menjaga dan melindungi anaknya.

Itulah yang disebut gerakan perlindungan anak sekampung, demikian disampaikan Arist dalam catatan kritisnya terhadap situasi anak di Toba.

Dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi di TOBA tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak memberikan apresisi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Toba, Jaksa serta Pengadilan Negeri Balige.(***)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB