Komnas Perlindunhan Anak : Kemerdekaan RI Ke 77, Anak Indonesia Belum Merdeka dari Kekerasan

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Meningkatkatnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan negara telah gagal melindungi Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, Jumat (12/8).

Lebih lanjut Arist mengatakan, Pemerintah sebagai penyelenggara negara juga tidak mampu menjaga dan menjamin keberlangsungan hidup anak dan hak-hak dasar anak.

Bacaan Lainnya

Demikian juga masyarakat, orangtua dan keluarga telah abai menjaga dan melindungi hak-hak mendasar untuk anak.

Fakta menunjukan ada banyak anak di berbagai tempat di Indonesia hidup dalam lingkaran kekerasan, baik kekerasan fisik, mental bahkan kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat anak. Hidup dalam garis kemiskinan, terutama anak-anak yang berada pada daerah – daerah perbatasan, terpencil dan terisolir.

Ada banyak data yang dilaporkan di Komnas Perlindungan Anak, 52% (persen) dari pelanggaran hak anak di Indonesia tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual baik dalam bentuk hubungan seksual sedarah, sodomi, pelecehan seksual, rudapaksa dan berbagai bentuk perbuatan pencabulan.

Ada banyak juga anak di Indonesia dilaporkan menjadi korban eksploitasi seksual komersial, anak korban perbudakan seks, anak korban serangan rudapaksa oleh orang terdekat anak, seperti ayah, paman, kakek, abang atau sepupu anak dan predator kelamin.

Ada banyak pula fakta anak menjadi korban penelantaran, korban perceraian, dan anak korban penculikan untuk adopsi ilegal, eksploitasi ekonomi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Demikian juga anak menjadi korban penyiksaan yang keji dan perampasan hak hidup anak.

Kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan seorang anak se usia 10 tahun terpaksa meninggal ditikam oleh paman kandung korban sendiri di Sunggal, Deliserdang misalnya, peristiwa ini, menunjukkan betapa kejinya perlakuan terhadap anak.

Ada juga seorang ibu di Brebes, Jawa Tengah tegah menggorok leher anaknya sendiri dengan pisau cater hingga putus.

Sungguh biadab, ada seorang ayah di Semarang merudapaksa putrinya sendiri secara berulang hingga meninggal dunia. Ada juga dua anak kakak beradik di Makasar di congkel mata dan dimutilasi tubuhnya untuk tumbal ilmu hitam dan ada banyak lagi anak-anak menjadi korban peredaran narkoba dan Pornografi.

Ada seorang kakek di Riau menyiksa dan menganiaya anak hingga tewas dengan cara memutilasi tubuh korban.

Tidaklah berlebihan dengan meningkatnya kasus pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi Darurat Kekerasan Nasional terhadap anak.

Berbagai peraturan maupun perundang-undangan sudah banyak tersedia untuk melindungi anak mulai dari Perda, Perbup, Pewali, Pergub, Permen, Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah Perpres, Perpu maupun Undang-undang namun sayangnya produk-produk hukum itu belum juga bisa menjamin anak Indonesia terbebas dari praktek kekerasan.

Lalu dalam rangkah 77 tahun Indonesia Merdeka apa aksi nasional yang bisa dilakukan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Untuk memerdekan anak dari berbagai praktek-praktek kekerasan sudah saatnyalah dibangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dengan membangun sentra-sentra maupun pokja dan satgas perlindungan anak berbasis desa kampung dan komunitas.

Dalam kerangka 77 Indonesia mari buka hati, dan telinga kita dan janganlah berdiam diri atas kejahatan terhadap anak, dan jadilah kita pelopor dan pelapor perlindungan anak, desak Arist.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *