KPA : Pak Hakim Tahan Segera Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sitait bersama Letua LPA Kota Batu Malang orasi di depan PN Malang mendesak Ketua PN Malang menahan Julianto Ekaputra terduga pelaku Kejahatan Seksual terhadap muridnya di SPI. (IST)

Arist Merdeka Sitait bersama Letua LPA Kota Batu Malang orasi di depan PN Malang mendesak Ketua PN Malang menahan Julianto Ekaputra terduga pelaku Kejahatan Seksual terhadap muridnya di SPI. (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara mendesak Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Malang untuk segera menahan Julianto Ekaputra pemilik dan pengelolah SMA Sekolah Selamat Pagi (SPI) terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap muridnya.

Mengingat terdakwa dijerat dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sudah sepatutnya Julianto Ekaputra dapat diancam dengan pidana pokok seumur hidup, dengan kata lain Julianto Ekaputra atas perbuatannys dapat diancam pidana diatas lima tahun.

Baca Juga  Kejari Lamongan Berkomitmen Pertahankan Prestasi Penegakan Hukum

Dengan demikian Julianto Ekaputra sebagai terdakwa yang disangkahkan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap miridnya wajib ditahan.

Selain pelaku dapat diancam pidana diatas 5 tahun dan kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto Ekaputra selain merendahkan martabat anak manusia serta kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa atau exytaordinary Crime, dengan femikian Komnas Perlindungan Anak mendesak Mahkanah Agung untuk memerintahkan Ketua PN Malang segera menahan terdakwa Julianto Ekaputra dalam proses hukum yang sedang mengikiti persidangan, demkian disampaikan Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga  Oknum Pejabat Depag Jeneponto Tipu Warga Ratusan Juta

“Jangan sampai kasus Julianto masuk angin di PN Malang” jangan sampai masyarakat bertanya ada apa dengan terdakwa tidak ditahan”. Oleh sebab itu demi keadilan bagi korban, setelah persidangan mendengar keterangan dari korban, diminta Ketua PN Malang segera menahan Julianto Ekaputra, desak Arist.

Baca Juga  Bojone di Jual via Facebook, di Tarif 600 Ribu Sekali Crut

Mengingat kasus Kejahatan seksual yang diduga dlakukan Julianto Ekaputra merupakan tindak pidana khusus dan “leg specialist” dan luar biasa dan terdakwa dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terduga Pelaku dengan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan berupa sanksi kebiri kimia dan pemberian hak restitusi, dan demi keadilan korban, segera Julianto ditahan demikian disampaikan Arist mengakhiri penjelasannya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB