KPA : Tragedi Kematian Santri Asal Lamongan, Pengelola Ponpes Amanatul Ummah Harus Bertanggungjawab Secara Pidana

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kanan) Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (Kiri) Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ahmad Umar Buwang, S.H (Dok Foto : RadarBangsa/SMSI)

(Kanan) Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (Kiri) Kuasa Hukum Keluarga Korban, Ahmad Umar Buwang, S.H (Dok Foto : RadarBangsa/SMSI)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menanggapi pedas kasus kematian santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto.

“Siapapun yang mengetahui tragedi kematian Gallan, termasuk pengelola Ponpes Amanatul Ummah harus bertanggungjawab secara pidana,” tutur Arist Merdeka Sirait melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/01).

Menurutnya, tragedi kematian santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy ini akan sepenuhnya mendapat atensi serta perhatian khusus dari lembaga independen perlindungan anak Indonesia, yakni Komnas Perlindungan Anak.

Arist mengungkapkan, kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini bisa terang benderang, dan secepatnya segera terungkap tabir kematian santri tersebut.

“Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Mojokerto untuk bekerja keras agar mengungkap latarbelakang kematian Gallan,” ungkapnya.

Untuk siapapun, sambung Arist, yang mengetahui peristiwa kekerasan fisik yang dialami oleh Gallan wajib untuk memberikan informasi. Termasuk pemilik, pengelola dan juga pengurus Ponpes Amanatul Ummah.

“Sebagai peringatan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran hak baik kekerasan namun mendiamkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dikategorikan ikut pembiaran, dapat diancam minimal 6 bulan maksimsl 5 tahun penjara,” tegas Arist.

Dengan demikian, menurut Arist, tragedi kematian Gallan harus secepatnya bisa diungkap. Mengingat tragedi kematian santri tersebut peristiwanya terjadi berada di dalam asrama Ponpes.

Ia menuturkan, pengelola, pengurus dan pemilik Ponpes Amanatul Ummah yang berada di Pacet Mojokerto tersebut harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kematian santri itu secara pidana.

“Nah, mengingat terduga pelaku masih di bawah umur usia anak, maka pendekatan penyelesaian hukumnya dengan pendekatan yang berbasis anak. Sehingga dengan kasus ini menimbulkan efek jera” jelas Arist.

Komnas Perlindungan Anak akan menugaskan Tim Litigasi dan Pemulihan Sosial Anak untuk memantau dan mengawal sepenuhnya kasus ini dan berharap kasus ini terang benderang.

Sementara itu, orang tua (almarhum) Miftahul Ulum sangat menyambut baik langkah serta upaya dari Komnas Perlindungan Anak untuk ikut membantu menyelesaikan kasus kematian anaknya.

“Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada beliau pak Sirait, yang sudah bersedia membantu terhadap kami sekeluarga. Semoga dengan adanya campur tangan dari Komnas Perlindungan Anak ini, kami benar-benar mendapatkan keadilan,” tutur Miftahul Ulum.

Ia mengungkapkan, sangat berat bagi kami sekeluarga atas kepergian anak saya Gallan Tatyarka Raisaldy yang meninggal dengan cara seperti itu. Kami sekeluarga hanya menginginkan keadilan agar benar-benar ditegakkan.

Lainnya:

Berita Terkait

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak
Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB
Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan
Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan
Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu
Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Blitar Siaga El Nino, Stok Pangan Aman Setahun Penuh

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:09 WIB

Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:02 WIB

Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:48 WIB

Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sekda Kabupaten Malang bersama Ketua DWP saat pembinaan organisasi di DPMPTSP, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bupati Malang Sanusi saat meninjau pelayanan dan fasilitas RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB