LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Satresnarkoba Polres Lumajang benar benar menunjukkan taringnya.
Betapa tidak, dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2022” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, yang berkolaborasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rowokangkung berhasil meringkus terduga pelaku Pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), Sabtu (27/8/2022)sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, pada hari yang sama telah berhasil meringkus 2 pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Selang beberapa jam, kembali meringkus 1 pelaku lagi.
Diberita sebelumnya yang tertangkap adalah berinisial ‘MIH’ laki laki (20) tahun, dan ‘AE’ (27) tahun.
Untuk penangkapan yang kali ini, terduga pelakunya Adalah berinisial ‘AFZ’ (26) warga Dusun Pondok Kobong RT./RW. 003/001, Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
‘AFZ’ di tangkap polisi karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Barang bukti yang berhasil di sita polisi dari terduga pelaku ‘AFZ’ yakni, pil warna putih logo “Y” sebanyak 177 (Seratus tujuh puluh tujuh) butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Minggu malam (28/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar pil warna putih berlogo ‘Y’,” Ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Pada sekira pukul 19.00, dan 19.30 Wib, terang Ernowo, pihaknya telah menangkap dua pelaku pengedar Okerbaya. Dan selang satu jam kemudian kembali menagkap terduga pelaku ‘AFZ’. “Jadi selang satu jam dari penangkapan sebelumnya”, terangnya.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Kecamatan Rowokangkung telah di duga ada yang bermain main dengan barang yang melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, katanya.
Kemudian, lanjut Ernowo, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar adanya.
“Terduga pelaku ‘AFZ’ kita tangkap di rumahnya”, ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan, pada terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Terduga pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, terang Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.