Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Pengedar Pil Koplo

- Redaksi

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Pengedar Pil Koplo. (IST/RadarBangsa)

Terduga Pelaku Pengedar Pil Koplo. (IST/RadarBangsa)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Satresnarkoba Polres Lumajang benar benar menunjukkan taringnya.

Betapa tidak, dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2022” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, yang berkolaborasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rowokangkung berhasil meringkus terduga pelaku Pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), Sabtu (27/8/2022)sekira pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, pada hari yang sama telah berhasil meringkus 2 pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Selang beberapa jam, kembali meringkus 1 pelaku lagi.

Diberita sebelumnya yang tertangkap adalah berinisial ‘MIH’ laki laki (20) tahun, dan ‘AE’ (27) tahun.

Baca Juga  Diduga Simpan Shabu 2,77 Gram, Seorang Pria di Lumajang Diringkus Polisi

Untuk penangkapan yang kali ini, terduga pelakunya Adalah berinisial ‘AFZ’ (26) warga Dusun Pondok Kobong RT./RW. 003/001, Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

‘AFZ’ di tangkap polisi karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Barang bukti yang berhasil di sita polisi dari terduga pelaku ‘AFZ’ yakni, pil warna putih logo “Y” sebanyak 177 (Seratus tujuh puluh tujuh) butir.

Baca Juga  Sadis dan Keji, Anak di Bacok saat Mencegah Ibunya di Perkosa

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Minggu malam (28/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku pengedar pil warna putih berlogo ‘Y’,” Ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.

Pada sekira pukul 19.00, dan 19.30 Wib, terang Ernowo, pihaknya telah menangkap dua pelaku pengedar Okerbaya. Dan selang satu jam kemudian kembali menagkap terduga pelaku ‘AFZ’. “Jadi selang satu jam dari penangkapan sebelumnya”, terangnya.

Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Kecamatan Rowokangkung telah di duga ada yang bermain main dengan barang yang melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, katanya.

Baca Juga  Warga Bojonegero Pelaku Pembunuh Wanita Diamankan Polresta Sidoarjo

Kemudian, lanjut Ernowo, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar adanya.

“Terduga pelaku ‘AFZ’ kita tangkap di rumahnya”, ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan, pada terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Terduga pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, terang Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB