LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah pusat menargetkan Kabupaten Lamongan menerbitkan 20.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Target ini menjadi bagian dari upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus menekan potensi sengketa agraria di daerah.
Target tersebut disampaikan dalam Sosialisasi PTSL yang digelar Kantor Pertanahan (Kantah) Lamongan dan dibuka langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Ruang Airlangga, Pemkab Lamongan, Selasa (13/1).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan pentingnya keterlibatan aktif camat, kepala desa, dan lurah dalam menyukseskan program nasional tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Tujuan utama PTSL adalah memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa sertifikat tanah sangat penting, baik secara yuridis maupun sosial. Sertifikat harus dijaga dengan baik agar memberikan rasa aman dan mencegah sengketa lahan,” ujar Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan, saat memberikan arahan.
Ia menambahkan, sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami proses, manfaat, serta kewajiban dalam pendaftaran tanah yang akan berjalan pada 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, menjelaskan bahwa pada 2026 Kantah Lamongan tidak hanya menargetkan penerbitan 20.000 SHAT, tetapi juga pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.310 hektare.
“Untuk 2026, target PTSL di Lamongan adalah 20.000 sertifikat. Sementara pengukuran PBT mencapai 3.310 hektare. Sistem pelaksanaannya berbeda, karena SHAT dan PBT ditangani terpisah, dengan pembiayaan PBT didukung oleh World Bank,” kata Agung Basuki, Kepala Kantah Lamongan.
Ia juga melaporkan capaian 2025, di antaranya penyelesaian sertifikasi barang milik negara sebanyak empat bidang, sertifikasi aset Pemkab Lamongan, serta tanah wakaf.
Dengan target besar tersebut, Pemkab Lamongan dan Kantah setempat diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan PTSL 2026 berjalan tertib, transparan, dan berdampak langsung pada perlindungan hak tanah masyarakat.
Lainnya:
- Pelayanan Publik Dipertaruhkan, Personel Polsek Tikung Jalani Tes Kesehatan
- UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman
- Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








