Lamongan Geger, Polsek Tikung Bongkar Warung Penjual Puluhan Liter Miras

Rabu, 17 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi (kiri) bersama anggota saat mengamankan penjual miras di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Senin (15/9/2025) (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi (kiri) bersama anggota saat mengamankan penjual miras di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Senin (15/9/2025) (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tikung, Kabupaten Lamongan, mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis toak dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Razia dilakukan di sebuah warung di Dusun Twiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Senin (15/9/2025) sore.

Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nurcahya,SH., menjelaskan pengamanan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan miras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, pihaknya bersama Kanit Samapta dan anggota Polsek Tikung langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan minuman keras jenis toak dalam jumlah cukup banyak. Barang bukti langsung kami amankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Andi.

Dari lokasi, petugas menyita sedikitnya 30 liter miras jenis toak. Pemilik warung berinisial IL (35), warga Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, turut dimintai keterangan terkait praktik penjualan miras tersebut.

Menurut Kanit Samapta Polsek Tikung, Aiptu I Ketut Gede B, penindakan ini tidak hanya sebatas penyitaan barang bukti, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol ilegal.

“Kami menindaklanjuti Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan efek jera dan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Tikung,” tegas Aiptu Ketut.

Penindakan tersebut didasarkan pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan larangan peredaran miras tanpa izin resmi serta memberi kewenangan aparat melakukan pengawasan dan penyitaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya peredaran miras. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk kepentingan aparat, melainkan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tambah Ipda Andi.

Sementara itu, Aiptu Ketut menekankan bahwa pihaknya akan rutin menggelar operasi serupa. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran miras. Dengan begitu, kondisi keamanan dan ketertiban di Lamongan bisa tetap kondusif,” ujarnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa
Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton
PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke
2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:43

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Rabu, 16 September 2026 - 14:36

Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton

Rabu, 16 September 2026 - 13:58

PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:52

2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Berita Terbaru