Lamongan Geger, Polsek Tikung Bongkar Warung Penjual Puluhan Liter Miras

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi (kiri) bersama anggota saat mengamankan penjual miras di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Senin (15/9/2025) (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi (kiri) bersama anggota saat mengamankan penjual miras di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Senin (15/9/2025) (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tikung, Kabupaten Lamongan, mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis toak dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Razia dilakukan di sebuah warung di Dusun Twiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Senin (15/9/2025) sore.

Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nurcahya,SH., menjelaskan pengamanan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan miras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, pihaknya bersama Kanit Samapta dan anggota Polsek Tikung langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan minuman keras jenis toak dalam jumlah cukup banyak. Barang bukti langsung kami amankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Andi.

Dari lokasi, petugas menyita sedikitnya 30 liter miras jenis toak. Pemilik warung berinisial IL (35), warga Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, turut dimintai keterangan terkait praktik penjualan miras tersebut.

Menurut Kanit Samapta Polsek Tikung, Aiptu I Ketut Gede B, penindakan ini tidak hanya sebatas penyitaan barang bukti, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol ilegal.

“Kami menindaklanjuti Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan efek jera dan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Tikung,” tegas Aiptu Ketut.

Penindakan tersebut didasarkan pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan larangan peredaran miras tanpa izin resmi serta memberi kewenangan aparat melakukan pengawasan dan penyitaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya peredaran miras. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk kepentingan aparat, melainkan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tambah Ipda Andi.

Sementara itu, Aiptu Ketut menekankan bahwa pihaknya akan rutin menggelar operasi serupa. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran miras. Dengan begitu, kondisi keamanan dan ketertiban di Lamongan bisa tetap kondusif,” ujarnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung
Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN
Khofifah Tinjau Bedah Rumah Petugas Sekolah, 135 Warga Pendidikan Terbantu
Bupati Kendal Tekankan ASN Wajib Hadir dan Responsif, Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Bupati Kendal Minta ASN Tingkatkan Kompetensi, MOOC Jadi Solusi Pembelajaran Fleksibel
KPK Turun ke Asahan, Bimtek Anti Korupsi Jadi Alarm Perbaikan Layanan Publik
FLS3N Lamongan 2026 Cetak Talenta Muda, SDN Sumberkerep Raih Juara Pertama Seni Tari
Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:34 WIB

Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:32 WIB

Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:21 WIB

Khofifah Tinjau Bedah Rumah Petugas Sekolah, 135 Warga Pendidikan Terbantu

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:49 WIB

Bupati Kendal Tekankan ASN Wajib Hadir dan Responsif, Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:06 WIB

KPK Turun ke Asahan, Bimtek Anti Korupsi Jadi Alarm Perbaikan Layanan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:32 WIB