LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengambil keputusan tegas dengan mewajibkan penutupan tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun. Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab), pada tanggal 27 Desember 2023.
Surat edaran dengan nomor 300553/413.126/2023, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin Ali Fikri, menargetkan usaha tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang mengizinkan pengunjung membawa minuman beralkohol. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Fahrudin Ali Fikri, dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023), menyatakan bahwa selama dua hari tersebut, pemilik hiburan malam diminta untuk tidak melakukan kegiatan atau tutup sementara. “Keputusan ini dihasilkan setelah rapat yang melibatkan pihak terkait, seperti Polres, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra Setda Pemkab Lamongan,”terangnya.
Operasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan tersebut, dan pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah mengirimkan surat edaran ini sebelumnya,” tegas Fahrudin.
Beberapa pemilik usaha hiburan malam telah mengakui penerimaan surat edaran tersebut. Heru Wijaya, pemilik Cafe Spooring, menyatakan bahwa meskipun keputusan ini berdampak ekonomis pada karyawan, ia mendukung imbauan ini untuk menjaga ketentraman dan kondusifitas Lamongan.
“Secara ekonomi kalau dihitung jelas rugi. Tetapi, ini kan untuk kepentingan bersama. Demi menjaga ketentraman dan kondusifitas Lamongan,” ujar Heru.