Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LBH dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Direktur LBH Putra Nusantara, Saroji, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan ini menyasar langsung kelompok masyarakat yang berperan penting dalam rumah tangga, khususnya perempuan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami memberikan edukasi hukum secara langsung, khususnya kepada ibu-ibu yang menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan keluarga,” ujarnya.
Saroji menegaskan bahwa LBH Putra Nusantara siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Syaratnya cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa. Kami terbuka dan siap mendampingi,” tambahnya.
Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Saroji, mantan anggota Polri Suroto, S.H., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, Dr. Sita Saraya, S.H., M.H..
Materi yang disampaikan meliputi hukum keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Masalah KDRT, lanjut Saroji, masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis.
“Kami ingin ibu-ibu memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum agar dapat mengambil sikap tegas ketika terjadi kekerasan,” jelasnya.
Suroto turut menyoroti tingginya angka perceraian di Jawa Tengah.
“Cilacap tertinggi, disusul Kendal. Ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum sejak dini agar masyarakat mampu menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak,” ucapnya.
Sementara itu, Dr. Sita Saraya menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan.
“Perempuan masih sering berada dalam posisi yang lemah dalam relasi sosial maupun keluarga. Pendampingan hukum menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dan ketidakadilan,” tandasnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa. Kepala Desa Pojoksari Abdul Rauf, melalui Kaur Keuangan Randhika Destama Angga Prasetya, mengapresiasi penyuluhan tersebut.
Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan program desa dalam memperluas akses layanan hukum bagi warganya.
“Kami telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa yang dikelola oleh paralegal hasil pelatihan LBH Putra Nusantara. Warga bisa berkonsultasi hukum secara gratis,” kata Randhika.
Menurutnya, Posbakum ini merupakan bagian dari kebijakan penguatan hukum yang telah dialokasikan dalam APBDes 2025, dan diharapkan menjadi program rutin tahunan.
Di penghujung acara, suasana semakin meriah saat Dr. Sita Saraya memberikan hadiah kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan seputar materi hukum. Meski santai, suasana tetap edukatif dan penuh antusiasme.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul