LSM DRBI Soroti Dugaan Perizinan SMK Swasta di Indramayu

Sabtu, 10 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dugaan persoalan administrasi perizinan sebuah SMK swasta di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia (LSM DRBI). Lembaga tersebut meminta instansi pendidikan terkait memeriksa kelengkapan legalitas pendirian dan operasional sekolah menyusul perubahan yayasan pengelola serta perpindahan lokasi.

Ketua LSM DRBI, Andikar, mengatakan sekolah tersebut semula berada di Kecamatan Gabuswetan dengan surat izin pendirian yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu pada 29 Juli 2016. Saat itu, Yayasan ABI tercatat sebagai penyelenggara sekolah.

Namun, sekolah tersebut kemudian beralih ke naungan Yayasan DQW dan berpindah lokasi ke Kecamatan Terisi. Perubahan tersebut mendorong DRBI mempertanyakan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan yang kami soroti adalah perubahan yayasan dan perpindahan domisili sekolah. Kami mempertanyakan apakah seluruh persyaratan perizinannya sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andikar, Jumat (9/10).

Menurut Andikar, kejelasan status administrasi sekolah perlu diperhatikan, terlebih sekolah tersebut telah meluluskan empat angkatan, masing-masing pada 2023, 2024, 2025, dan 2026.

DRBI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui cabang dinas pendidikan terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen pendirian, perubahan yayasan, dan proses perpindahan domisili. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pendidikan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memeriksa legalitas sekolah tersebut secara menyeluruh agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak peserta didik tetap terlindungi,” tegasnya.

Andikar juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1), yang disebut mengatur sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Maman, kepala SMK swasta tersebut, menyatakan sekolah berada di bawah naungan Yayasan DQW dan keberadaannya telah diketahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.

“Sekolah kami berada di bawah naungan Yayasan DQW. Keberadaannya sudah diketahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, sedangkan proses pergantian domisili saat ini sedang ditempuh,” jelas Maman.

Penulis : Jayas

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Lima Objek Vital, Antisipasi Kejahatan 3C
Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Balap Liar
Khofifah Lantik PW IKA UNAIR Kaltim, Dorong Rekomendasi Strategis Creative Financing Daerah
Kejar Tahun Baru 2027, Pemkab Sidoarjo Kebut Frontage Road Buduran
Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 200 Nasi Bungkus di Jumat Berkah
TNI-Polri dan Warga Semarang Bersihkan Sungai, Antisipasi Banjir
23 Kades Purna Tugas di Lamongan Terima Penghargaan dan Jaminan Hari Tua
Polsek Tikung Pantau Kangkung Berbunga, Dukung Ketahanan Pangan Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:22

Polsek Tikung Patroli Lima Objek Vital, Antisipasi Kejahatan 3C

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:49

Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Balap Liar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:34

Khofifah Lantik PW IKA UNAIR Kaltim, Dorong Rekomendasi Strategis Creative Financing Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:51

LSM DRBI Soroti Dugaan Perizinan SMK Swasta di Indramayu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:25

Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 200 Nasi Bungkus di Jumat Berkah

Berita Terbaru