INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dugaan persoalan administrasi perizinan sebuah SMK swasta di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia (LSM DRBI). Lembaga tersebut meminta instansi pendidikan terkait memeriksa kelengkapan legalitas pendirian dan operasional sekolah menyusul perubahan yayasan pengelola serta perpindahan lokasi.
Ketua LSM DRBI, Andikar, mengatakan sekolah tersebut semula berada di Kecamatan Gabuswetan dengan surat izin pendirian yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu pada 29 Juli 2016. Saat itu, Yayasan ABI tercatat sebagai penyelenggara sekolah.
Namun, sekolah tersebut kemudian beralih ke naungan Yayasan DQW dan berpindah lokasi ke Kecamatan Terisi. Perubahan tersebut mendorong DRBI mempertanyakan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan yang kami soroti adalah perubahan yayasan dan perpindahan domisili sekolah. Kami mempertanyakan apakah seluruh persyaratan perizinannya sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andikar, Jumat (9/10).
Menurut Andikar, kejelasan status administrasi sekolah perlu diperhatikan, terlebih sekolah tersebut telah meluluskan empat angkatan, masing-masing pada 2023, 2024, 2025, dan 2026.
DRBI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui cabang dinas pendidikan terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen pendirian, perubahan yayasan, dan proses perpindahan domisili. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pendidikan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memeriksa legalitas sekolah tersebut secara menyeluruh agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak peserta didik tetap terlindungi,” tegasnya.
Andikar juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1), yang disebut mengatur sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Maman, kepala SMK swasta tersebut, menyatakan sekolah berada di bawah naungan Yayasan DQW dan keberadaannya telah diketahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.
“Sekolah kami berada di bawah naungan Yayasan DQW. Keberadaannya sudah diketahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, sedangkan proses pergantian domisili saat ini sedang ditempuh,” jelas Maman.
Penulis : Jayas
Editor : Zainul Arifin


















Komentar