LSM GPRI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jateng dan Mahkamah Agung

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkhusus Hakim Pemeriksa Kasasi Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana laporan dari GPRI atas kejanggalan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di daerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, yang pernah diputus bebas oleh Hakim PN Semarang atas terdakwa Agung Soenaryo.

Sekarang telah mendapatkan respon yang sangat cepat, kasus kejanggalan bebasnya terdakwa korupsi ini dari informasi terakhir sudah ditangani dan terdakwa sekarang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.

Kami dari Penggiat Anti Korupsi LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia akan terus mengawal dan memantau kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga  Penjual Ikan asal Sampang Jawa Timur Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Ternyata ini Ulahnya

“Kita selaku penggiat Anti Korupsi akan terus memantau kasus ini sampai tuntas, nantinya jika setelah putusan Mahkamah Agung ada upaya-upaya hukum lagi, kamipun bersama-sama dengan penggiat Anti Korupsi yang lain akan pantau sampai selesainya kasus ini, kasus korupsi sangat merugikan negara dan menjadi musuh bersama untuk itu mari kita berantas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai negara kalah dengan pelaku tindak pidana Korupsi”, ucap Ahmad, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, Kasus ini sebelumnya berawal dari putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs Purwanto, Terdakwa 2 Drs Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas’ud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang, pada Senin (03/04/2023) beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga  Disiksa Orang tua dan Pembantu, Bocah Umur Tujuh tahun Lari ke Hutan

“Dalam pokok perkara yang sama dengan Nomor perkara yang berbeda yakni nomor 101/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, sebenarnya ada 1 terdakwa lagi yakni Agung Suenaryo yang mempunyai peran sebagai perantara yang sebelumnya dituntut 13 tahun oleh JPU justru mendapat putusan bebes, dimana dalam dakwaan Primair di sebutkan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam dakwaan subsidiair disebutkan ancaman pidana pasal 3 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa ini juga sebagai penerima Dana sebesar 23 Milyar dan diputus Bebas oleh Hakim. hal ini mendapatkan reaksi keras dan tanggapan dari banyak pengamat hukum, Penggiat Anti Korupsi dan LSM yang mengawasi masalah tindak pidana Korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga  Kodam IV/Diponegoro Gelar Rakernislog TA 2022, Dalam Mendukung Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB