KAYUAGUNG, RadarBangsa.co.id – Muhammad Ludfi, dalam waktu dekat ini berencana akan memperkarakan dengan membuat laporan kepada akun facebook atas nama, Bob Yusuf yang tak lain merupakan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Kepolisian Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dialaminya. Rabu, 06 Mei 2020.
Pasal 45 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dalam komentarnya tersebut akun facebook Kepala Desa Sukarami, atas nama: “Bob Yusuf, dengan sengaja melakukan penghinaan kepada Muhammad Ludfi” secara terang-terangan di media sosial.
Dengan komentar, “Media Abal-abal”, pada hari Senin, 04 Mei 2020, melihat komentar tersebut, Ludfi mengaku tak terima dengan komentar bernuansa penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukarami.
Akan kita perkarakan kembali, ujar Ludfi seusai melengkapi semua berkasnya beberapa hari lalu di Polres OKI. (Tim )