SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pelaku mafia tanah di Kota Pahlawan akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku yang diamankan berinisial ADW (50), warga Surabaya yang dilaporkan sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya, yaitu tersangka diduga telah menjual obyek tanah milik pelapor di jalan Tambak Pring/Tambak Dalam, Kelurahanan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo kepada orang lain tanpa izin dari yang berhak selaku pemilik tanah.
Ketua Umum SEMMI Cabang Surabaya, Achmad Donny mengapresiasi langkah dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dengan cepat dan tanggap menanggapi laporan yang masuk.
“Mafia tanah yang ada di kota Surabaya merupakan penyakit masyarakat yang memang perlu tindakan tegas dan hukuman yang setimpal untuk pelaku. Karena sudah merugikan masyarakat Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membuktikan sikap tanggap dan tegas dalam mengusut tuntas penyakit masyarakat ini,” jelasnya saat dihubungi. Jumat, (25/2/2022).
Donny juga menambahkan, “Menjaga ketentraman dan ketertiban kota Surabaya adalah kewajiban kita semua, seluruh elemen yang ada di kota Surabaya. Kita masyarakat sipil bersama-sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Surabaya,” tambahnya.
“Semoga dengan kejadian ini, membuat para mafia tanah yang masih melakukan aksinya untuk berhenti, dan meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” lugas Achmad Donny.