KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu. Mereka mempersoalkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan habis hingga Februari 2024. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa norma yang diujikan telah berubah makna setelah adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
“Permohonan yang diajukan oleh Ketum Asosiasi Desa Bersatu ditolak oleh hakim. Dasar penolakan itu adalah bahwa norma yang diujikan telah berubah makna semenjak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024,” kata Ketua APEL Batu, Wiweko, pada Selasa (7/1/2025).
Menurut Wiweko, Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan bahwa jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang, selama pemilihan kepala desa belum dilaksanakan. Namun, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah Februari 2024, aturan perpanjangan tersebut tidak berlaku.
Hal ini, lanjut Wiweko, menimbulkan persoalan bagi kepala desa di berbagai daerah yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024. Para kepala desa tersebut merasa dirugikan dan sempat mengajukan tuntutan ke MK.
“Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang merupakan turunan dari UU Desa, perpanjangan masa jabatan hanya berlaku bagi kepala desa yang habis masa jabatannya hingga Februari 2024. Hal ini menjadi dasar persoalan bagi teman-teman kepala desa di luar Kota Batu,” jelas Wiweko.
Sementara itu, kepala desa di wilayah Kota Batu rata-rata memiliki masa jabatan yang berakhir pada tahun 2025, sehingga tidak terpengaruh oleh peraturan tersebut.
“Kepala desa di Kota Batu tidak masuk dalam zona peraturan yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Wiweko.
Dengan putusan MK yang bersifat final, banyak pemerintah desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir hingga Februari 2024 harus menyesuaikan diri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelanjutan program kerja yang belum terselesaikan sesuai visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Semoga putusan MK ini menjadi bahan analisis jika perlu dilakukan peninjauan kembali (PK) demi memaksimalkan pelayanan dan pembangunan desa,” tutup Wiweko.
Putusan ini menjadi penanda akhir polemik mengenai masa jabatan kepala desa, meskipun berbagai pihak berharap ada solusi jangka panjang untuk memaksimalkan tata kelola pemerintahan desa.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin