Main Tuding Caplok Rumah Bu Katemi, Cak Sholeh Diadukan ke Ketua DPW NasDem Jatim

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang staf dari Advokat Jan Labobar serahkan surat pengaduan ke DPW Partai NasDem Jatim, Rabu (25/10/2023) (Foto : Dok Pribadi Advokat Jan Labobar)

Salah seorang staf dari Advokat Jan Labobar serahkan surat pengaduan ke DPW Partai NasDem Jatim, Rabu (25/10/2023) (Foto : Dok Pribadi Advokat Jan Labobar)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Konten Advokat M. Sholeh alias Cak Sholeh yang dibuat di kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur berjudul “Kisah pilu, punya rumah sempit, diakui milik tetangga” menuai masalah.

Pasalnya, Tenunggal Zaini, yang beralamat di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Perak Barat Surabaya melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Jan Labobar membuat surat pengaduan kepada Ketua DPW Partai NasDem Jatim dan ditembuskan juga kepada Ketua Umum Partai NasDem tertanggal 25 Oktober 2023 karena merasa konten Cak Sholeh yang juga merupakan kader Partai NasDem patut diduga penuh dengan fitnah serta mencemarkan nama baik kliennya (Tenunggal Zaini).

Dalam surat pengaduannya tersebut, Jan Labobar diantaranya berpendapat bahwa kedatangan Ibu Katemi (narasumber di Konten Cak Sholeh) dan kedua anaknya untuk meminta bantuan Cak Sholeh di kantor NasDem Jatim sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pada umumnya yang lazimnya dilakukan oleh seorang Advokat/Pengacara, dan bukannya membuat konten yang dipakai/dipergunakan untuk mencari sensasi dengan menviralkan konten itu pada beberapa media sosial yang berujung pada adanya fitnah dan nama baik kliennya.

Baca Juga  Tiga Warga Binaan Kasus Terorisme Lapas Surabaya, Ikrar Setia Kepada NKRI

Selanjutnya bahwa apa yang dikatakan oleh Cak Sholeh di dalam konten yang dibuatnya penuh dengan fitnah yang antara lain menyebutkan “Maka menurut saya, tidak logis ketika surat yang sekarang tiba-tiba mencaplok rumahnya Ibu Katemi ini (vide pembicaraan pada menit 1.44-1.51).

“ Bahwa ingin kami tegaskan disini kalau klien kami tidak pernah mencaplok rumah Ibu Katemi sebagaimana yang dituduhkan oleh Sdr. M. Sholeh, tapi apa yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan proses pengalihan hak milik dimana objek sengketa telah berpindah tangan kepada klien kami melalui proses jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris Dewi Sri Rahayu, S.H sesuai dengan Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak Nomor : 9 tertanggal 21 Maret 2003,” urai Jan Labobar.

Baca Juga  Petinggi Negara Sudah Terinfeksi Corona, Juliana Evawati Angkat Bicara

Disamping itu, Advokat yang memiliki ciri khas berambut putih ini menegaskan kliennya telah melaksanakan kewajibannya sebagai Warga Negara yang baik dengan patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 2003 untuk objek pajak termasuk tanah dan bangunan yang diklaim milik Ibu Katemi.

Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan berdasarkan bukti-bukti, Jan Labobar dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua DPW Partai NasDem untuk dapat melakukan memberikan sanksi berupa teguran kepada M. Sholeh untuk dan agar supaya kejadian seperti ini tidak diulangi lagi di kemudian hari.

Kemudian memerintahkan kepada M. Sholeh untuk menghapus secara permanen konten yang dibuat dan diviralkan melalui media sosial baik itu Instagram maupun Facebook atau media sosial lainnya yang memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Memerintahkan kepada M. Sholeh untuk meminta maaf kepada klien kami secara tertulis dengan konten yang dibuatnya,” bunyi permohonan terakhir surat pengaduan Jan Labobar tersebut.

Baca Juga  UU TPKS Disahkan, Kabid Immawati DPD IMM Jatim : Perlu Pengawalan Implementasi Kebijakan

Tak hanya sekedar melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPW Partai NasDem Jatim, Jan Labobar juga ancang-ancang untuk menempuh hukum terhadap Cak Sholeh.

“Minggu depan aku somasi dia (Cak Sholeh),” singkat Jan Labobar, Sabtu (25/10/2023).

Terpisah, Ketua DPW NasDem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi sampai berita ini ditayangkan masih belum merespon konfirmasi dari Radar Bangsa terkait surat pengaduan dari Tenunggal Zaini melalui Kuasa Hukumnya tersebut.

Dihubungi lewat sambungan pesan WhatsApp (WA), Senin (30/10/2023), perempuan yang karib disapa Kak Janet itu belum menjawab, meski ponselnya aktif.

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Jatim, Vinsensius Awey hanya berkomentar singkat dan tidak menanggapi serius surat pengaduan tersebut.

“Ono-ono ae (ada-ada saja),” tulisnya dalam pesan WA, Senin (30/10/2023) sambil menyertakan ikon tertawa.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB