SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi, S.I.K. M.I.K, Melaksanakan kegiatan Press Release hasil operasi lilin semeru dan akhir tahun 2019. Serta melakukan pemotongan hasil operasi berupa knalpot brong yang tidak sesuai SNI (Standart Nasional Indonesia, bertempat di Mako Polres Sumenep Jawa Timur. Sebanyak 71 knalpot brong dari unit kendaraan roda dua, dipotong menjadi tiga bagian (dimusnahkan). Senin (30/12/2019).
AKBP Deddy Supriadi S.I.K, M.I.K, Kapolres Sumenep, mengatakan bahwa Polres Sumenep tidak hanya melakukan penindakan kepada pengguna knalpot brong saja, melainkan juga kepada toko yang menjual sparepart knalpot brong tersebut.
“Kepada toko sparepart, agar tidak lagi menjual knalpot brong dan tidak sesuai SNI,” himbau Deddy.
Lebih lanjut kata Kapolres Sumenep, kita akan melakukan penegakan hukum atau pidana kepada pihak penjual sparepart yang tidak sesuai SNI, karena melanggar ketentuan undang-undang SNI, kalau ada yang masih dipajang atau dijual ataupun menyimpan stok, maka akan dilakukan penindakan.
“Diakhir tahun tidak boleh ada knalpot brong, baik yang memakai ataupun yang menjual. Dan di tahun 2020 clear atau sudah tidak ada lagi knalpot brong”, tegasnya.
Menurut Kapolres Sumenep, dengan adanya ketertiban, maka akan muncul keteraturan. Penindakan knalpot brong untuk mencegah kebisingan di jalan raya, serta melanggar ketentuan undang-undang pasal 285 tentang kendaraan yang tidak memiliki persaratan SNI.
“Masyarakat Sumenep secara umum tidak ingin ada kebisingan,” pungkas Deddy panggilan Kapolres Sumenep. Senin, 30/12/2019. (Ong)