Mako Polres Sumenep, 71 Knalpot Brong Tidak Sesuai SNI di Musnahkan

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi, S.I.K. M.I.K, Kapolres Sumenep, Melaksanakan Kegiatan Pemotongan Knalpot brong dan Tidak Sesuai SNI.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi, S.I.K. M.I.K, Kapolres Sumenep, Melaksanakan Kegiatan Pemotongan Knalpot brong dan Tidak Sesuai SNI.

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi, S.I.K. M.I.K, Melaksanakan kegiatan Press Release hasil operasi lilin semeru dan akhir tahun 2019. Serta melakukan pemotongan hasil operasi berupa knalpot brong yang tidak sesuai SNI (Standart Nasional Indonesia, bertempat di Mako Polres Sumenep Jawa Timur. Sebanyak 71 knalpot brong dari unit kendaraan roda dua, dipotong menjadi tiga bagian (dimusnahkan). Senin (30/12/2019).

Baca Juga  Satpol PP Lamongan Amankan Sembilan Pelajar Nongkrong di Warung saat Jam Sekolah

AKBP Deddy Supriadi S.I.K, M.I.K, Kapolres Sumenep, mengatakan bahwa Polres Sumenep tidak hanya melakukan penindakan kepada pengguna knalpot brong saja, melainkan juga kepada toko yang menjual sparepart knalpot brong tersebut.

“Kepada toko sparepart, agar tidak lagi menjual knalpot brong dan tidak sesuai SNI,” himbau Deddy.

Lebih lanjut kata Kapolres Sumenep, kita akan melakukan penegakan hukum atau pidana kepada pihak penjual sparepart yang tidak sesuai SNI, karena melanggar ketentuan undang-undang SNI, kalau ada yang masih dipajang atau dijual ataupun menyimpan stok, maka akan dilakukan penindakan.

Baca Juga  Ini Pelanggaran di Wilkum Polda Jatim, Berkat E-Tilang

“Diakhir tahun tidak boleh ada knalpot brong, baik yang memakai ataupun yang menjual. Dan di tahun 2020 clear atau sudah tidak ada lagi knalpot brong”, tegasnya.

Baca Juga  Pandemi COVID-19, Polres Sumenep Pasang Sanitizer di Tempat Layanan Publik

Menurut Kapolres Sumenep, dengan adanya ketertiban, maka akan muncul keteraturan. Penindakan knalpot brong untuk mencegah kebisingan di jalan raya, serta melanggar ketentuan undang-undang pasal 285 tentang kendaraan yang tidak memiliki persaratan SNI.

“Masyarakat Sumenep secara umum tidak ingin ada kebisingan,” pungkas Deddy panggilan Kapolres Sumenep. Senin, 30/12/2019. (Ong)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB