LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Setelah kurang lebih delapan bulan berstatus sebagai tersangka, Abdul Adhim dan Abdul Matin akhirnya resmi ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Center of Excellence (COE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 2.140.990.000 di SMK Wahid Hasyim Glagah, Lamongan, pada tahun 2020.
Pada Kamis (20/2/2025), kedua tersangka keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Lapas Kelas II B Lamongan. Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” ujar Anton.
Anton menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
“Barang bukti yang telah diamankan sebanyak 33 item, di antaranya dokumen-dokumen dan laptop. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 238.214.491,” tandasnya.
Sementara itu, penasehat hukum kedua tersangka, H. Muhammad Ma’ruf, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Ini clear, tidak ada kerugian negara. Kami akan membuktikannya nanti di pengadilan,”ucap Ma’ruf.
Ia juga menyoroti aspek sosial dalam kasus ini, di mana dana yang digunakan juga berperan dalam keberlangsungan hidup 170 anak yatim.
“Secara sosial, pembangunan yang dilakukan lebih besar dari bantuan yang diterima. Ini adalah keadilan substantif yang perlu kita lihat lebih jelas,” tambahnya.
Ma’ruf menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan siap membuktikan segala hal di persidangan.
“Kami akan membuka semua fakta di pengadilan untuk mencari keadilan yang seutuhnya,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin