Mantan Kasat Pol PP Poso Resmi jadi Tahanan Kejari

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POSO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, menahan mantan Kasat Pol PP Kabupaten Poso inisial SA, dengan status tahanan penyidik kejaksaan di Rutan Poso, Selasa.

Penahanan SA itu dilakukan setelah ada penolakan berkas praperadilan dari Pengadilan Negeri Poso.

Dia ditahan selama 20 hari ke depan dengan tuduhan tindak pidana korupsi dugaaan penyimpangan keuangan Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Poso senilai Rp1 miliar lebih dari anggaran Rp10 miliar APBD 2017.

Eko mengatakan penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan yakni takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut menurutnya telah tertera pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketiga hal tersebut merupakan alasan subjektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi. Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

“Penyidik tak hanya mempertimbangkan kasus ini secara objektif saja, namun juga dari segi subjektifitas,” tuturnya.

penahanan dilakukan apabila tersangka dianggap tidak kooperatif dengan proses hukum, mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti namun yang terpenting penanganan perkara dapat dilakukan cepat tepat dan mendapatkan kepastian hukum.(Red)

Berita Terkait

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan
29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan
Gegara Pesta Miras di Semarang, Feri Dianiaya Teman Hingga Wajahnya Hancur
Eks TNI Aniaya Polisi di ringkus Polres Kendal Positif Sabu
Transaksi Gagal, Pria 42 Tahun Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Warkop Lamongan
Remaja Curi Ayam di Yogyakarta, Ketahuan Gara-Gara Suara Mengeok
Biadab! Oknum LSM di Lamongan Diduga Peras Warga, Desakan Tangkap Sekarang Juga Menggema
Dituding Tanpa Bukti, Kejari Lamongan Dibela Rakyat: ‘Kami Percaya Penegakan Hukum Tidak Bisa Ditekan’
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:16 WIB

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:23 WIB

29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:18 WIB

Gegara Pesta Miras di Semarang, Feri Dianiaya Teman Hingga Wajahnya Hancur

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:10 WIB

Eks TNI Aniaya Polisi di ringkus Polres Kendal Positif Sabu

Senin, 9 Juni 2025 - 19:12 WIB

Transaksi Gagal, Pria 42 Tahun Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Warkop Lamongan

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, saat mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih secara daring, Kamis (12/6), dari ruang Command Center | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Kota Probolinggo Siap Jalan 100%

Jumat, 13 Jun 2025 - 10:39 WIB

Pelaku Nk saat diamankan di Polres Lamongan | Dok Foto Ho/RadarBangsa

Hukum - Kriminal

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan

Jumat, 13 Jun 2025 - 10:16 WIB