PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Dwi Budi Satriyo (37) tahun asal Pedukuhan Tegal Pongo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan harus berurusan dengan pihak Kepolisian pada Selasa (26/5) kemarin.
Dwi Budi Satriyo di amankan oleh pihak Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim lantaran diduga mencuri 2 buah Handphone (Hp) milik FA (24) asal Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada Kamis 22 Mei 2020 lalu.
Berdasarkan pada kronologi yang ada, saat itu Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 23.00 wib korban datang dan menginap di rumah mertua tepatnya di Jalan Panglima Sudirman kampung Lemah Arab Gg VI RT 01 RW 03 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Selanjutnya korban menaruh kedua Hp miliknya di sampingnya saat tidur, namun pada keesokan harinya pada Jumat 22 Mei 2020 sekira jam 06.00 wib korban bangun dan mendapati kedua Hp tersebut sudah hilang.
Dan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, pada akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo pada Selasa 26 Mei 2020 dan spontan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
“Pada saat kejadian korban datang kerumah mertua dan menginap di tempat tersebut, selanjutnya korban menaruh kedua Hp miliknya disampingnya saat tidur. Keesokan harinya sekira jam 06.00 wib korban bangun dan mendapati kedua Hp tersebut sudah tidak ada dan mendapati pintu belakang keadaan terbuka”. Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Menindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/09/V/2020/JATIM/RESPASKOTA/SEKPURWOREJO tanggal 26 Mei 2020, tim dari Unit Reskrim Polsek Purworejo langsung bergerak cepat dengan memeriksa keterangan dari korban FA (pemilik) dan saksi MJ (28) tahun warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada saat itu juga sekira pukul 11.00 wib petugas dari Unit Reskrim Polsek Purworejo pun berhasil menangkap dan mengamankan pelaku atas nama Dwi Budi Satriyo tersebut beserta Barang Bukti (BB) 2 buah HP merk Xiomi Note 8 dan Xiomi Note 8 Pro.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku masuk ke tempat kejadian melalui pintu belakang yang pada saat itu tertutup. Namun tidak terkunci, dan selanjutnya pelaku masuk lalu mengambil kedua handphone tersebut”. Sambungnya AKP Endy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka Dwi Budi Satriyo terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Adk/Ek)